Gunakan Sistem “Shareloc”, Tujuh Pengedar Narkoba di Pekalongan Diringkus Polisi
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Satuan Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam rentang waktu Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tujuh tersangka.
Yang menarik, para pelaku ternyata memanfaatkan teknologi dengan sistem “shareloc” atau berbagi lokasi untuk melancarkan aksinya agar tidak terdeteksi polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pekalongan, Jumat (24/10/2025).
“Dalam periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ungkap Kapolres di hadapan awak media.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 28,73 gram. Ketujuh tersangka kini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” tegas AKBP Rachmad.
Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan sulit dilacak. Mereka tidak melakukan transaksi langsung dengan pembeli, melainkan menaruh barang di lokasi yang telah disepakati. Koordinat titik lokasi dikirim melalui pesan singkat, dan pembeli tinggal mengambil barang sesuai titik shareloc tersebut.
Baca juga: Dua Polisi Pekalongan Diperiksa, Diduga Janjikan Kelulusan Rekrutmen Polri
“Modus seperti ini memang sengaja mereka lakukan untuk menghindari pengawasan petugas. Tapi berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengungkap jaringan tersebut,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pekalongan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penjualan narkoba yang kini makin beragam.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Pekalongan demi menyelamatkan generasi muda. Jangan ragu untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pekalongan. Polisi berkomitmen melanjutkan langkah represif dan preventif agar wilayah hukum Polres Pekalongan tetap aman dari ancaman narkotika.

Komentar Anda