Mahasiswa KKN UIN Gus Dur Pekalongan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Program Pertama di Indonesia



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Untuk pertama kalinya di Indonesia, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diwujudkan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Pekalongan.

Sebanyak 500 mahasiswa UIN Gus Dur yang tengah melaksanakan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan menjadi peserta pertama yang terlindungi penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sekaligus menjadi model nasional bagi perlindungan sosial mahasiswa yang melakukan kegiatan lapangan, baik KKN maupun pemagangan.

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata memperluas cakupan perlindungan bagi generasi muda yang bekerja di lapangan.

Baca juga: KKN Tematik Pertanahan Pertama di Indonesia, 500 Mahasiswa UIN Gus Dur Diterjunkan Menteri Nusron untuk Sertifikasi 2.093 Tanah Wakaf

 “Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan UIN Gus Dur Pekalongan ini melibatkan 500 mahasiswa dalam tahap pertama. Ke depan, program ini akan diterapkan secara menyeluruh di berbagai universitas Islam negeri di Indonesia,” ungkap Abdur Rahman, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, mahasiswa KKN akan menjalani pelatihan pengukuran tanah serta praktik lapangan yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Dari kegiatan KKN ini, tentu ada risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi mahasiswa yang terlibat dalam program tematik ini,” tegasnya.

Abdur Rahman menjelaskan, regulasi sebenarnya sudah mewajibkan mahasiswa magang dan KKN untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Namun, belum semua kampus menerapkannya

“Kami terus mendorong kesadaran dari pihak perguruan tinggi. Karena pada kenyataannya, kami sudah beberapa kali menerima klaim kecelakaan kerja maupun kematian yang dialami mahasiswa saat magang atau KKN,” jelasnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menambahkan bahwa mahasiswa peserta KKN ini terdaftar dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan premi sebesar Rp16.800 per orang.

 “Premi tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan mahasiswa selama pengabdian masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Aksi Mahasiswa Pekalongan, Janjikan Tindak Lanjut Isu Sampah dan Bencana

Ia menegaskan, inisiatif ini juga sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem, di mana perlindungan sosial menjadi salah satu instrumen utamanya.

“Kami berharap seluruh pekerja, termasuk mahasiswa yang KKN, dapat memperoleh keadilan sosial berupa perlindungan yang layak dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu peserta KKN, Syifaul Fuaddah, mengaku lega dengan adanya perlindungan tersebut. Ia bersama 12 rekannya melaksanakan KKN di wilayah Petungkriyono, daerah dengan kontur alam menantang dan risiko bencana tinggi.

 “Senang dan lebih tenang, karena selama kita KKN itu keselamatannya terjaga, apalagi kita KKN-nya di Petungkriyono. Tahun kemarin habis terjadi bencana di sana. Apabila terjadi apa-apa, kita aman karena sudah ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Program perlindungan ini menjadi simbol tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan generasi pengabdi, sekaligus langkah inovatif memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan badan penyelenggara jaminan sosial.


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.