Mobil SPPG Pakisputih Terguling di Kedungwuni, Pengemudi Tanpa SIM A Ditemukan Selamat
KFM PEKALONGAN, KAJEN — Sebuah mobil Suzuki Pickup Box milik SPPG Pakisputih mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Pakisputih, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Kendaraan tersebut terguling setelah menabrak pagar rumah warga, dan diketahui pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Kecelakaan berawal ketika mobil SPPG dengan nomor polisi G-9209-LZ melaju dari arah selatan menuju utara. Saat tiba di simpang empat, pengemudi Rusdi (63), warga Desa Tosaran, Kedungwuni, hendak berbelok ke kanan. Namun saat melakukan manuver, ia diduga gagal mengendalikan kendaraan hingga menabrak pagar rumah warga dan terguling ke arah kanan.
Baca juga: RSUD Kajen Gempar: Pasien Kontrol Jantung Ditemukan Tewas Usai Menghilang Seharian
“Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Namun, kerusakan materi diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta,” ujar Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat.
Dalam pemeriksaan, anggota Gakkum Satlantas Polres Pekalongan mendapati bahwa pengemudi tidak mengantongi SIM A, yang semestinya menjadi syarat wajib untuk mengemudikan kendaraan angkutan barang.
Baca juga: Buron 3 Tahun Kasus KDRT Ditangkap di Bekasi, Kejari Pekalongan Perkuat Program Tangkap Buronan
“Kami telah menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan,” jelasnya.
AKP Ronny juga mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan angkutan barang, agar selalu berhati-hati dan memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi kendaraan sebelum berkendara demi keselamatan bersama.

Komentar Anda