Buron 3 Tahun Kasus KDRT Ditangkap di Bekasi, Kejari Pekalongan Perkuat Program Tangkap Buronan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial J akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan di rumah salah satu saudaranya di Desa Sukaringin RT 10 RW 16, Kecamatan Suko Wangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.
Terpidana J, yang merupakan warga Randumukti Waren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, diketahui melakukan tindak kekerasan terhadap keponakannya pada tahun 2021. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pkl tanggal 8 Maret 2021, J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan. Namun, J menghilang dan berstatus buron sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Setelah diamankan, J langsung dibawa ke Kabupaten Pekalongan untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai ketentuan peradilan," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, Sabtu (15/11/2025).
Triyo menjelaskan, bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Baca juga: Oknum Kades Di Pekalongan Dilaporkan Ke Polisi, Korban Mengaku Dihamili Dan Diancam
“Program tangkap buronan adalah bentuk dukungan teknis intelijen dalam membantu proses penegakan hukum. Tugas ini merupakan implementasi fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan oleh bidang intelijen Kejaksaan,” ujarnya.
Triyo menambahkan, operasi penangkapan J juga mengacu pada Petunjuk Teknis tentang Tata Kelola Pengamanan Buronan Terintegrasi melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan tertangkapnya J, Kejari Kabupaten Pekalongan menegaskan kembali komitmennya dalam menindak para buronan dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara tuntas.

Komentar Anda