Berburu 11 'Kursi Panas' Kepala OPD Pekalongan: 122 ASN Berpeluang, Semua Wajib Digital
KFM PEKALONGAN,KAJEN – Sebanyak 11 jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang selama ini kosong akhirnya resmi diperebutkan. Pemkab Pekalongan secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mulai 4 hingga 18 Juni 2026.
Menariknya, kompetisi kali ini diprediksi bakal sengit karena ada sekitar 122 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pekalongan yang secara administratif memenuhi syarat dan mengantongi tiket untuk bertarung memperebutkan posisi tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengungkapkan bahwa kelanjutan seleksi ini dilakukan setelah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, surat yang kami sampaikan sudah dijawab secara tertulis oleh Mendagri. Intinya, kita diizinkan untuk melanjutkan proses seleksi JPT Pratama," ujar Ajid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Tidak hanya mengamankan restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BKPSDM juga bergerak cepat melakukan koordinasi teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk pelaksanaan seleksi ulang ini.
Baca juga: Dongkrak Minat Petani Lewat Insentif Rp 45 Juta, Kabupaten Pekalongan Kejar Target 234 Hektare Tebu
"Karena Mendagri sudah memberikan izin, BKN secara teknis juga telah mempersilakan proses seleksi ini dilaksanakan kembali. Semua proses diserahkan kepada daerah dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK, dalam hal ini Bapak Plt Bupati," tambahnya.
Ada yang berbeda pada seleksi JPT Pratama kali ini. Pemkab Pekalongan melakukan perombakan besar-besaran pada sistem pendaftaran dengan menerapkan digitalisasi penuh demi menjaga integritas kompetisi. Ajid menegaskan, seleksi kali ini diharapkan berlangsung lebih baik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi, serta profesionalitas.
"Sudah tidak ada lagi berkas fisik yang dibawa ke sekretariat pansel. Semua dokumen diunggah secara mandiri oleh pelamar melalui aplikasi ASN Career," tegas Ajid.
Sebagai langkah persiapan, BKPSDM sebelumnya juga telah menggelar sosialisasi dan pembekalan intensif kepada para calon peserta terkait tata cara pendaftaran digital dan kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan data dari BKPSDM, 122 ASN yang masuk radar potensial ini merupakan kombinasi dari para birokrat berpengalaman.
"Itu terdiri dari pejabat eselon III dan pejabat fungsional jenjang madya yang memenuhi syarat usia maupun kepangkatan," papar Ajid.
Baca juga: https:Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Pekalongan Diselidiki Jaksa, Pimpinan Dewan Buka Suara, Biar Dekat Rakyat
Kini, bola panas ada di tangan para ASN tersebut. Partisipasi mereka sangat krusial, mengingat aturan seleksi yang cukup ketat: setiap formasi jabatan minimal harus memiliki empat pendaftar, dan sedikitnya tiga peserta lolos seleksi administrasi.
"Kalau kuota itu tidak terpenuhi, maka pendaftaran harus diperpanjang selama tujuh hari," jelas Ajid.
Ajid tidak menampik adanya tantangan klasik dalam seleksi JPT, yakni ketimpangan minat pelamar yang cenderung menumpuk di jabatan tertentu dan sepi di jabatan lainnya. Sesuai regulasi, jika sebuah posisi nihil pendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari dan maksimal dilakukan dua kali perpanjangan.
"Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap tidak ada yang mendaftar, maka jabatan itu tetap kosong dan akan diisi oleh pelaksana tugas atau Plt," ungkapnya.
Jika hal itu terjadi, jabatan tersebut baru bisa dibuka kembali pada seleksi periode berikutnya, sehingga berpotensi mengalami kekosongan dalam waktu yang cukup lama.
"Itulah mengapa kami berharap teman-teman yang memenuhi syarat mau ikut berpartisipasi sesuai kompetensinya masing-masing," harap Ajid.
Pemkab Pekalongan mematok target tinggi agar seluruh jabatan kosong ini bisa terisi penuh tahun ini demi mengoptimalkan roda pemerintahan.
Berdasarkan linimasa yang disusun, pelantikan pejabat terpilih untuk jabatan non-Dukcapil diproyeksikan bisa digelar paling cepat Agustus dan paling lambat September 2026.
Namun, pengecualian berlaku untuk kursi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Prosesnya dipastikan memakan waktu lebih panjang karena jalur birokrasi yang berbeda.
"Untuk Dukcapil ada proses tambahan di Ditjen Dukcapil karena rekomendasi dan SK pengangkatannya langsung dari Mendagri," urai Ajid.
Hingga hari pertama pendaftaran dibuka, pantauan di sistem mencatat belum ada satu pun peserta yang melakukan submit dokumen. Namun, BKPSDM menilai hal ini sebagai situasi yang normal.
"Saya rasa wajar karena ini hari pertama. Kemungkinan para calon peserta masih mempersiapkan berkas persyaratan yang akan diunggah sebelum batas akhir pendaftaran tanggal 18 Juni nanti," tutup Ajid optimis.

Komentar Anda