Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Pekalongan Diselidiki Jaksa, Pimpinan Dewan Buka Suara, Biar Dekat Rakyat




KFM PEKALONGAN, KAJEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan diam-diam tengah membidik fasilitas para wakil rakyat. Korps Adhyaksa tersebut dilaporkan sedang melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan kejanggalan dalam penyaluran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan sudah mulai dipanggil untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, pihak kejaksaan masih memilih irit bicara mengenai detail materi pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Kami tidak berkomentar dulu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, saat dikonfirmasi mengenai progres penyelidikan tersebut.

Merespons bergulirnya penyelidikan oleh aparat penegak hukum, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, langsung pasang badan. Ia menegaskan bahwa fasilitas tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota dewan justru memiliki esensi sosial, yakni untuk menunjang kinerja mereka agar bisa lebih membumi dengan konstituen.

Baca juga: Kejar Deadline Desember, Komisi C DPRD Pekalongan Tinjau Proyek Tahap Akhir RSUD Kraton

"Ketika terjadi seperti ini, jarak antara DPR dengan masyarakat harusnya semakin dekat. Bagaimana tunjangan komunikasi, tunjangan rumah, ini diharapkan mendekatkan DPR kepada konstitusi, kepada masyarakat. Bukan DPR menjadi kaum elit," kata Abdul Munir, Sabtu (16/5/2026).

Politisi ini juga menambahkan bahwa nominal tunjangan yang dialokasikan untuk anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sebenarnya tidak semewah yang dibayangkan masyarakat, bahkan nilainya terhitung minim jika dikomparasikan dengan wilayah lain.

"Besaran tunjangan DPRD Kabupaten Pekalongan masih tergolong lebih rendah dibandingkan daerah tetangga," ujarnya.

Pembelaan senada juga dilontarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul. Ia memastikan bahwa seluruh hak keuangan yang mengalir ke kantong anggota dewan telah melalui mekanisme yang sah dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kasus Outsourcing Rp46 Miliar Disorot, Pimpinan DPRD Pekalongan Diperiksa KPK

Menurut Sumar, formulasi penganggaran tunjangan tersebut patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami sudah merasa prosedural normatif sesuai dengan regulasi yang ada," cetus Sumar Rosul.

Lebih lanjut, Sumar menguraikan secara teknis bahwa regulasi di tingkat pusat telah membatasi plafon anggaran agar tunjangan perumahan maupun transportasi DPRD di tingkat kabupaten tidak boleh melampaui besaran yang diterima oleh DPRD di tingkat provinsi. Aturan main inilah yang kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan.

Meski yakin secara prosedural tidak ada yang salah, Sumar mengaku tetap menyikapi riak-riak yang muncul di tengah publik dengan bijak.

"Adapun koreksi dan kritikan dari masyarakat ataupun LSM, kita hormati, kita apresiasi. Itu sebagai dinamika demokrasi yang berkembang," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.