Aroma Tak Sedap Retribusi Parkir Puskesmas, Kejari Pekalongan Panggil Sejumlah Saksi



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pengelolaan retribusi parkir di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Pekalongan kini masuk dalam radar "bidikan" Kejaksaan Negeri (Kejari). Jaksa mulai menelusuri ke mana sebenarnya aliran dana parkir yang seharusnya menjadi motor Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut mengalir.

Sejak akhir April 2026, suasana di beberapa puskesmas sedikit berbeda. Bukan karena lonjakan pasien, melainkan adanya pemanggilan para Kepala Tata Usaha (KTU) hingga juru parkir oleh pihak kejaksaan untuk dikorek keterangannya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Tohid Margono, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa jaksa tidak sedang mengaudit urusan medis, melainkan fokus pada transparansi uang receh hasil parkir yang jumlahnya bisa sangat signifikan bagi daerah.

Baca juga: Cinta Ditolak, Rumah Bertindak, Pelarian Teror Pembakar Rumah Janda di Pekalongan Berakhir di Solo

"Bukan soal layanan kesehatan, tetapi kaitannya dengan petugas parkir dan retribusinya disetorkan ke mana. Arah pemeriksaannya ke situ," ujar Tohid, Kamis (14/5/2026).

Dari total 26 puskesmas di Kabupaten Pekalongan, Kejari baru menyasar beberapa titik strategis, terutama yang berada di lokasi premium atau tepi jalan raya. Mengingat lahan tersebut adalah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), jaksa ingin memastikan tidak ada "kebocoran" antara setoran di lapangan dengan laporan resmi.

Berikut daftar puskesmas yang sudah masuk dalam meja pemeriksaan: 

• Puskesmas Kajen 1 (Puskesmas pertama yang dipanggil) 

• Puskesmas Karangdadap 1.

• Puskesmas Kedungwuni 1.

Baca juga: Buntut Dua Kecelakaan Beruntun, Satlantas Polres Pekalongan 'Semprit' Rekrutmen Sopir SPPG

Tohid menyebutkan bahwa sangat mungkin daftar ini akan bertambah panjang seiring berkembangnya keterangan saksi.

Menariknya, Tohid menegaskan bahwa pengelolaan parkir ini sepenuhnya bukan urusan internal pegawainya. Ia menyebut pihak ketiga yang memegang surat penugasan dari Dishub-lah yang bertanggung jawab di lapangan.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menyatakan tetap kooperatif dengan menyerahkan seluruh data personel parkir kepada jaksa. Hingga berita ini dirilis, publik masih menunggu keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Pekalongan terkait apakah ditemukan indikasi penyimpangan atau sekadar tertib administrasi.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.