Coreng Citra Pendidikan, Dua Oknum ASN Kasus Asusila di Pekalongan Resmi Diberhentikan



KFM PEKALONGAN, KAJEN — Skandal dugaan perbuatan asusila yang menyeret dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan SDN Langkap 2, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berakhir tegas. Pemerintah Kabupaten Pekalongan secara resmi mencabut status kepegawaian kedua oknum tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif. Keputusan tegas ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada kedua pihak pada Jumat (18/9/2026), sehari setelah SK tersebut diterbitkan pada Kamis (17/9/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan dan dilaporkan secara sistematis ke tingkat pusat.

"Ini alhamdulillah hari Kamis terbit, Jumat kita serahkan apa namanya SK, SK-nya kepada dua belah pihak tersebut," terang Kholid.

Baca juga: Skandal Ruang Kerja, Video Mesum Kepsek dan Guru PPPK di Pekalongan Terbongkar CCTV Rahasia, Dindikbud Ambil Tindakan Tegas

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan muara dari temuan tim pemeriksa yang mengantongi sedikitnya tiga bukti autentik. Seluruh dokumen pendukung juga telah diunggah ke sistem daring Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Diberhentikan, gitu aja sudah, sebagai ASN. Jangan nambah-nambahi begitulah," tegas Kholid.

Ia menambahkan, "Setelah hasil tim muncul, nah kemudian kan sesuai kewenangannya kan nanti di BKPSDM. Kemarin yang dua itu sudah diberhentikan. Dua-duanya sebagai ASN."

Mengenai validitas proses hukum disiplin ini, Kholid memastikan transparansi sistem kepegawaian modern saat ini tidak memberikan ruang untuk intervensi.

"Sampai dokumen ini kan juga di-upload Mas, di-upload ke BKN. Jadi ora main-main, sekarang kan online," jelasnya. 

Baca juga: Bursa Kepala OPD Pemkab Pekalongan Memanas, Ini Prediksi 11 Nama yang Bakal Isi Kursi Strategis

"Ya pokoknya kan karena ini melalui Kementerian Pendidikan, nah Kementerian Pendidikan langsung ke BKN, karena semuanya kan online semua."

Ia juga memastikannya langsung bahwa kedua oknum tersebut telah menerima keputusan tersebut. "Menerima. Ya toh. Yaitu, dokumen-dokumen kan sudah ada semua," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, membeberkan pertimbangan utama di balik sanksi berat berupa pemecatan ini. Menurutnya, ada tiga poin krusial yang memberatkan posisi para pelaku selama proses pemeriksaan.

"Dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali, selaku Kepala Sekolah sudah diingatkan dan pembinaan dari Korwil," ungkap Ajid.

Ajid menekankan bahwa tindakan melanggar norma tersebut membawa dampak serius terhadap marwah instansi pemerintah dan dunia pendidikan daerah secara luas.

Pelanggaran tersebut, menurutnya, telah merusak citra dan martabat ASN (Kabupaten Pekalongan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya), serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.