Bikin Bising Malam Minggu di Kajen, 13 Motor Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Pekalongan


KFM PEKALONGAN, KAJEN – Suara bising knalpot brong yang kerap mengganggu kenyamanan warga Kabupaten Pekalongan pada malam akhir pekan kembali ditindak tegas. Satlantas bersama Pleton Siaga Polres Pekalongan menggelar razia penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Operasi penertiban dipusatkan tepat di depan Mako Polres Pekalongan, menyasar para pengendara roda dua yang melintas di jalur utama kawasan Jalan Rinjani, Kajen. Sebelum razia dimulai pukul 20.00 WIB, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, Paur Subbagrenprogar Bag Ren Iptu Hartanto, Pamapta III SPKT Ipda Santoso, Kanit II Sat Intelkam Ipda Heris Diyanto, serta jajaran personel Pleton Siaga C Polres Pekalongan.

Baca juga: Kena Tiang Listrik atau Amuk Massa, Misteri Tewasnya RF dalam Tragedi Ambokembang yang Berujung 4 Tersangka

Hanya dalam kurun waktu satu jam, petugas bergerak cepat menjaring sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bising. Hasilnya, sebanyak 13 unit sepeda motor berknalpot brong berhasil ditindak tegas dengan sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, menegaskan bahwa razia ini dilakukan guna merespons cepat banyaknya aduan masyarakat terkait kebisingan jalanan pada malam minggu.

"Benar, pada Sabtu malam tanggal 17 Oktober 2026 pukul 20.00 wib, kami jajaran Polres Pekalongan melaksanakan razia penindakan knalpot brong di depan Mako Polres Pekalongan. Dari hasil penertiban singkat tersebut, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua kami berikan sanksi tilang," ujarnnya.

Baca juga: Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Pekalongan Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah

AKP Alfian menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar bukan hanya bentuk pelanggaran lalu lintas, melainkan juga mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini sangat mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan. Selain menindak dengan surat tilang, para pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpotnya kembali ke standar pabrik. Kami imbau kepada para pengendara, khususnya anak-anak muda, untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan demi keselamatan serta kenyamanan bersama," tegas Kasat Lantas.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.