Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian Pada PNS

Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi S.H, M.Si soroti kasus perceraian pada PNS.

KAJEN - Kasus perceraian yang terjadi di
kalangan PNS di lingkungan Pemkan Pekalongan mendapat sorotan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi. Ia mengharapkan PNS bisa menjaga harmonisasi keluarga, sebab hal itu berkorelasi dengan kinerja PNS di kantor.

“Salah satu hal yang perlu diwaspadai tingkat perceraian di PNS cukup tinggi. Kita prihatin supaya tidak terjadi kembali,” ungkap Bupati.

Dikatakan, harmonisasi di tingkat keluarga menjadi hal yang penting karena itu menjadi faktor pendukung untuk kinerja yang lebih baik.

“Rumah tangganya harmonis, di kantornya juga akan harmonis. Begitu sebaliknya. Jika rumah tangganya semprawut, kinerja di kantornya juga akan semprawut. Ini lah yang saya sebut ada korelasi antara harmonisasi di keluarga dengan kinerja di kantor,” lanjut Bupati.

Saat disinggung faktor pemicu perceraian PNS, Asip menyatakan, pemicunya biasanya faktor ekonomi, ada kesenjangan, dan ada ketidakcocokan antarpasangan.

“Kalau saya baca rata-rata ada ketidakcocokan. Biasanya ini jika istrinya PNS, suaminya nonPNS. Kalau yang istri dan suaminya PNS, biasanya karena faktor ada orang lain,” ujar dia.

Kasus perceraian PNS pun menjadi sorotan Bupati saat memberikan pembinaan kepada ratusan PNS baru di lingkungan Pemkab Pekalongan. Bupati menekankan saat ini untuk menjadi PNS sangat sulit, karena tingkat persaingan sangat ketat. Oleh karena itu, Bupati meminta PNS baru tersebut tidak mensia-siakannya.

“Jadi susah sekali menjadi PNS, tolong jangan disia-siakan. Saya sering dapat PNS yang resign dengan alasan bermacam-macam. Ada juga PNS cerai dengan suami atau istrinya. Angkanya cukup tinggi. Faktor psikologis, sosiologis, dan ekonomis melatarbelakangi peristiwa itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur BKD dan Diklat Kabupaten Pekalongan Mochamad Sahroni, saat dikonfirmasi terpisah Rabu (19/2/2020), menjelaskan, jumlah PNS di Pemkab Pekalongan per Februari 2020 sebanyak 8.501 orang. Dari jumlah PNS itu, lanjut dia, hingga Februari 2020 ini PNS yang mengajukan izin proses cerai ada dua orang. Sedangkan, pada tahun 2019 ada 13 PNS yang mengajukan izin proses perceraian, dan pada tahun 2018 ada 22 PNS yang mengajukan izin yang sama.

“Ini jumlah PNS yang mengajukan izin untuk cerai, di banding Tahun 2019 trendnya turun dan jumlahnya kecil” terang dia.

Disebutkan, PNS yang akan cerai diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Menurutnya, seorang PNS yang akan cerai harus mengajukan izin tertulis dari pejabat setempat disertai alasannya. Alasan ini diajukan dari OPD tempatnya bekerja ke Bupati melalui BKD.

“Dari alasan yang diajukan untuk cerai itu ada mediasi berjenjang dulu dari tingkat atasannya langsung hingga di BKD. Apabila tidak ada titik temu kedua belah pihak, baru kita ajukan surat izin perceraian ke Bupati untuk surat rekomendasi proses sidang di Pengadilan Agama,” pungkasnya. (NK)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.