Kepala Desa Diminta Kelola Dana Desa Dengan Baik Dan Kuasai Administrasi Desa

Sosialisasi DD dan ADD 2020
KAJEN – Seluruh Kepala desa di Kabupaten pekalongan dihimbau agar Dana Desa (DD) dapat dikelola dengan baik,Hal itu dikatakan oleh Bupati Pekalongan,Kh.Asip Kholbihi dalam Sosialisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020, di pendopo rumah dinas jabatan Bupati Pekalongan,Rabu pagi (26/02/2020).

Selain agar mengelola Dana Desa dengan baik,seluruh Kepala Desa juga  harus menguasai administrasi desa,dan  wajib paham betul tentang filosofi sekaligus landasan penganggaran dana desa.

“Dana Desa harus dikelola dengan benar karena uang negara, dan uang negara 1 rupiah saja pertanggungjawabannya sama dengan 1 triliun, jangan dilihat nominalnya, akuntabilitas menjadi taruhan Kepala Desa,”ungkap Bupati Asip.

Dari tahun ke tahun Dana Desa (DD) dalam penganggarannya mengalami kenaikan yang signifikan. Tercatat, pada tahun 2015 jumlah DD baru Rp. 77,7 Milyar, kemudian 2016 meningkat menjadi Rp. 174,5 Milyar, 2017 meningkat lagi menjadi Rp 222,5 Milyar, 2018 meningkat lagi menjadi Rp. 227,8 Milyar, lalu 2019 meningkat menjadi Rp. 259,7 Milyar, dan pada tahun 2020 harapannya akan naik mnjadi Rp. 266.3 Milyar. Mekanismenya langsung ke rekening desa, namun pengelolaannya tetap melalui BPMD. Sedangkan, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2017 sebesar Rp 95,9 Milyar, 2018 meningkat Rp. 99,7 Milyar, lalu pada tahun 2019 meningkat Rp. 103,5 Milyar, dan tahun 2020 meningkat Rp. 110,7 Milyar.

“Tidak mudah mengalokasikan dana desa sebesar Rp. 110.7 Milyar, butuh itung-itungan dan ketelitian. Yang paling penting untuk diperhatikan adalah penuntasan angka kemiskinan, dengan intervensi DD yang pada tahun 2016 jumlah kemiskinan 12,90%, kemudian pada tahun 2019 turun menjadi 9,71 %. Penurunan jumlah kemiskinan tidaklah mudah, ini hanya ada di beberapa kabupaten dan kota saja, oleh karena itu target pada tahun 2021 dapat menurun lagi menjadi 7,1 %,”ujarnya.

Bupati berharap, dengan naiknya Dana Desa (DD), Kadespun harus perhatian betul, yang pertama yaitu bukan untuk memperkaya diri sendiri tetapi yang paling penting adalah untuk menurunkan angka kemiskinan, jangan sampai ada DD penduduk miskinnya malah bertambah.

“Pada tahun 2018-2019 ada 2 kasus yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan ini, yang pertama terjadi kasus pada tahun 2017 karena ada Kepala Desa yang tidak beres dan sekarang menjadi urusannya kepolisian. Yang ke 2 pada tahun 2018 karena uangnya di bawa lari, dan ini adalah kasus salah satu Kepala Desa dari kecamatan di atas, dan sekarang sudah maju,”tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.