Cegah Penyebaran Virus Korona, Polres Gelar Razia

Wakapolres Pekalongan beserta Anggotanya melakukan razia di cafe dan tempat- tempat berkumpul.


KAJEN - Guna mencegah penyebaran virus
korona di Kota Santri, Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan mengadakan razia di cafe, warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat berkumpul lainnya. Kamis (26/3/2020).

Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran wabah virus korona atau COVID-19 yang kian meluas.

Puluhan Anggota diterjunkan dan di pimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi, S.H dan Kabag Ops Kompol GN Simatupang.

Selain memberikan pengarahan kepada pemilik cafe maupun warung kopi, pihak kepolisian juga membagikan Maklumat Kapolri yang ditempelkan di setiap cafe tersebut.

 “Kegiatan ini kami lakukan dengan metode patroli mobiling. Kemudian berhenti di beberapa lokasi keramaian guna memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Kami imbau masyarakat untuk penerapan Social Distancing dalam rangka pencegahan virus Corona,” jelas Wakapolres Pekalongan.

Tempat-tempat Karaoke dan Kos-kosan tak luput dari razia petugas.

Lebih lanjut Ia mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan tempat karaoke saja yang menjadi fokus sosialisasi seperti himbauan. Namun hal serupa juga akan diberlakukan di kedai, seperti warung kopi atau tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus mematikan tersebut.

“Berdasarkan instruksi Presiden dan maklumat Kapolri, kita akan melaksanakan penertiban. Kita akan menindak tegas, tempat-tempat keramaian atau ngumpul-ngumpul, tetapi humanis. Kami juga akan memberikan pengarahan dan pengertian  yang benar kepada masyarakat, namun apabila tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan" imbuhnya.

Sementara itu, terkait tempat hiburan malam seperti cafe dan tempat karaoke, pihaknya sudah memberikan peringatan untuk tidak buka, namun kalau masih nekat maka pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai dengan Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 4 tahun 1994, yakni barang siapa yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam denganhukuman 1 tahun penjara.

Dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, disitu disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalangi , hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," pungkasnya. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.