UN Dibatalkan,Ujian Sekolah Dengan Fortofolio Nilai Rapor Sebelumnya


KAJEN - Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan,sedangkan untuk Ujian Sekolah tetap dilaksanakan.Namun ada beberapa catatan atau ketentuan,diantaranya tes tidak diperbolehkan dengan mengumpulkan siswa.Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pekalongan,Sumarwati,Kamis (26/03/2020).

Menurut Sumarwati,hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid 19.

"Maka (sesuai dengan SE Mendikbud) pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dibatalkan.Namun ujian sekolah untuk kelulusan tetap dilaksanakan tapi dengan catatan atau ketentuan. Diantaranya tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini,"ungkapnya.

Dikatakan, dalam SE Mendikbud ada beberapa poin penting seperti, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, maupun bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Kami masih merancang ujian ini untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,"tuturnya.

Kemudian,untuk kenaikan kelas juga ada ketentuanya yakni ujian akhir semester dalam bentuk tes.

"Saat ini kami sedang mencari formula terbaik bagaimana caranya melaksanakan ujian tersebut dengan tidak menghadirkan peserta didik atau siswa,"ujarnya.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan tentang, proses belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh.

"Cara seperti ini dilaksanakan guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Alhamdullah, untuk proses belajar dari rumah sudah direalisasikan sejak tanggal (16/3/2020).Semua guru, anak didik menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Sedangkan untuk SMP dilakukan daring, lalu SD serta PAUD diberikan tugas dan untuk tugasnya dikumpulkan saat masuk sekolah," katanya.

Adapun,pembahasan penting lainnya dalam surat edaran Mendikbud adalah soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurutnya, untuk masalah PPDB di Kabupaten Pekalongan tidak menjadi masalah karena di tahun 2020- 2021 direncanakan untuk SMP  PPDB menggunakan online.

"Tahun lalu masih 11 sekolah dan tahun ini diharapkan semuanya bisa dilakukan secara online,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.