Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Diamankan


Seorang Pemuda diamankan karena mencabuli gadis di bawah umur.

PANINGGARAN - Seorang pemuda inisial WW (25), Warga Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan diamankan Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Pemuda tersebut diamankan oleh Anggota kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni LZ, 15 tahun.

Ketika dihubungi, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

" Tersangka WW ditangkap  dan diamankan pihak kepolisian atas dasar laporan dari orang tua Korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya" jelas Akrom.

Sebelum dilaporkan, pada Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib Ayah Korban mengetahui jika Korban LZ tidak berada dirumah. Dan saat itu juga kedua orang tua (ayah dan ibu) Korban melakukan pencarian.

"Sesampainya di Desa Domiyang, keduanya bertemu salah satu kerabatnya yakni IR (31) selanjutnya mereka mencari Korban LZ. Karena lama mencari tidak ada hasil  kemudian IR kembali kerumahnya" terangnya.

Dan saat berada di depan rumah, IR melihat Korban LZ dan Tersangka WW berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion G 6795 ZK. Mengetahui hal tersebut IR langsung menghentikan kendaraan dan kemudian menghubungi kedua orang tua Korban.

Tak lama kemudian kedua orang tua Korban datang bersama dengan anggota Polsek Paninggaran. Dan saat dilakukan interogasi, Tersangka WW mengakui bahwa saat diajak keluar Korban LZ sempat dicabulinya.Lebih lanjut Tersangka WW juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada hari Senin (9/3/2020) ia juga telah melakukan hal yang sama.

“Saat ini Tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan. Apabila terbukti bersalah, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegas Kasubbag Humas AKP Akrom. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.