Enam Kali Congkel Pintu, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Anggota Unit Reskrim Polsek Bojong amankan dua pelaku pencurian spesialis congkel pintu.


BOJONG - Dua pelaku pencurian dengan modus congkel pintu menggunakan linggis berhasil di amankan Anggota Unit Reskrim Polsek Bojong dengan dibantu Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Minggu (29/3/2020) sekira pukul 13.30 Wib .

Adapun kedua Tersangka adalah AG Alias Kelik (30) dan SH Alias Caping (25). Keduanya merupakan warga Desa Wiroditan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom menuturkan, kedua Tersangka di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan dab laporan dari masyarakat yang menjadi Korban pencurian dengan pemberatan.

"Saat itu Korban yang bernama Cholidah, 43 tahun pada hari Rabu (19/2/2020) melaporkan kejadian yang telah menimpanya, yakni menjadi Korban pencurian. Dalam aksinya para Tersangka berhasil menggasak 2 (dua) handphone dan mengalami kerugian Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah)" tuturnya.

Lebih lanjut AKP Akrom menceritakan, dari hasil pemeriksaan, para Tersangka mengakui bahwa sebelum ditangkap mereka juga telah melakukan pencurian sebanyak 5 (lima) kali di tempat yang berbeda.

"Saat ini kedua Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bojong" jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka di kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara.(Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.