Pengedar dan Pembeli 500 Butir Narkoba Berhasil Di Amankan

Tersangka Pengedar dan Pembeli obat terlarang diamankan Anggita Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.


KAJEN - Penjual dan pembeli obat atau pil berlogo "Y" berhasil diamankan Anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan. Sabtu (28/3/2020)  sekira pukul 17.15 Wib.

Adapun identitas kedua Tersangka yakni AF Alias Gopi (30) warga Desa Kandangserang Kecamatan Kandangserang dalam hal ini sebagai pembeli. Sementara itu AEP Alias Sireng (26) warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni, diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin (30/3/2020) membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka tersebut.

Ia mengungkapkan, penangkapan kedua Tersangka berawal dari kecurigaan anggota Sat Res Narkoba yang tengah melaksanakan kegiatan penyelidikan.

"Saat itu petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang tidak wajar dan tanpa plat nomor. Karena curiga kemudian petugas menghentikan pengendara tersebut dan di ketahui pengendara tersebut bernama AF Alias Gopi dari indentitas yang dibawanya" ungkapnya.

Selanjutnya petugas memeriksa dan meminta keduanya untuk mengeluarkan barang bawaan.

"Pada saat petugas memeriksa barang bawaan, Tersangka mengeluarkan 2 (Dua) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya tiap paket isi 3 butir dari saku kanannya,  dan setelah dimintai keterangan di ketahui bahwa  2 (Dua) paket obat berlogo “Y”  ia  dapat setelah membeli dari AEP Alias Sireng  seharga Rp. 20.000,- , dan saat itu juga Tersangka  AF Alias Goni diamankan" lanjutnya.




Lebih lanjut AKP Akrom menceritakan, berbekal informasi tersebut Petugas langsung memburu Tersangka AEP Alias Sireng.

"Dan saat berada di di tepi jalan Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan petugas berhasil menangkap dan mengamankan Tersangka AEP Alias Sireng" tandasnya.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut Tersangka AEP  Alias Sireng diamankan berikut barangbukti berupa 2 (Dua) paket obat atau pil berlogo “Y” terbungkus platik klip transparan tiap paket isi 250 butir ( jumlah semua = 500 butir ) di dalam plastic kresek merah, 5 (lima) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya  tiap paket isi 3 butir, uang tunai Rp. 865.000,-, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy S dan 2 (Dua) paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikat di ujungnya tiap paket isi 3 butir.

“Saat ini Tersangka tengah menjalani pemeriksaan dari petugas Sat Res Narkoba Polres Pekalongan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya  dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu liliar lima ratus juta rupiah)", pungkas Kasubbag Humas AKP Akrom. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.