Anggaran Pilkada 2020 Dikembalikan Ke Pemerintah,Untuk Penanganan Covid-19

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat memberikan keterangan kepada wartawan dengan social distancing

KAJEN – Adanya wabah virus Corona membuat pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,Untuk itu anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai akan dikembalikan ke Pemerintah per april 2020 ini.


Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi, disela-sela kegiatannya di Kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan,Jalan Mandurorejo Kajen,bertepatan dengan peringatan hari jadi Bawaslu yang ke-12,Kamis (09/04/2020).


“Untuk anggaran per April ini kita akan kembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan karena sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI,yang mungkin uang itu akan digunakan untuk penanganan wabah corona di Kabupaten Pekalongan,”ungkapnya.

Kemudian apabila sewaktu-waktu Bawaslu aktif lagi,entah itu 3 bulan atau 1 tahun lagi akan menunggu Petunjuk teknis lebih lanjut.

“Kemudian nanti ketika kita aktif lagi katakanlah 1 tahun,Nah kita akan menunggu Juknis lebih lanjut,"ujarnya.

Menurutnya,dengan penundaan Pilkada 2020 dan pengembalian anggaran ke Pemerintah maka Panwascam maupun pengawas di desa semua off dan tidak mendapatkan gaji.

"Mereka (panwascam maupun pengawas di desa) off , tidak kita berikan gaji,Namun kami menekankan walaupun mereka off meraka harus tetap menjaga integritas dan netralitas karena mereka itu statusnya adalah masih Panwas tapi Panwas pasif sehingga sewaktu-waktu tanpa seleksi mereka bisa diktifkan kembali,namun mereka sudah tidak netral dan kita aktifkan kembali ini sudah menyalahi persyaratan,"tandasnya.

Adapun dalam peringatan Hari Jadi Bawaslu yang ke-12, Bawaslu Kabupaten Pekalongan menggelar aksi solidaritas melawan virus corona atau Covid-19 dengan donor darah dan turun ke jalan untuk bagi-bagi masker. (Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.