Dinilai Belum Ada Alat Bukti, Pelaku Ilegal Loging Di Lepas



KAJEN - Para pelaku ilegal loging disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran yang diamankan oleh Petugas Perhutani dan Polsek Paninggaran beberapa waktu lalu ternyata tidak ditahan. Hal itu membuat warga setempat geger karena di lokasi sudah jelas terdapat truk dan sejumlah kayu.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, satu dari tiga diduga pelaku Ilegal loging, di hutan milik Perhutani Paninggaran diamankan aparat Kepolisian dan KRPH BKPH Paninggaran. Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah WD(40), sedangkan dua pelaku lainya, Mf (38) dan Ss (40) masih buron. Ketiganya merupakan warga Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran.

Adapun di lokasi petugas menemukan  23 batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m,  1 unit sepeda motor  Honda Beat G 3711 BK ,  1 unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT,  1 unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK dan salah satu pelaku tengah menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.

Kasat reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman ketika dihubungi mengenai kabar tersebut menyampaikan bahwa pelaku yang sempat diamankan kemarin belum tersangka.

"Jadi kami belum menetapkan tersangka, " terangnya.

Saat ditanya mengenai alasanya, Ia menjelaskan, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, belum ada saksi serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya. Maka orang yang diamankan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Diterangkan sesuai Pasal persangkaan : Pasal 82 ayat (1) huruf C Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

"Saya butuh alat bukti bukan barang bukti. Harus dibedakan mana alat bukti dan barang bukti, " tegasnya.

Terkait keberadaan sebuah truk di lokasi, AKP Poniman menyatakan bahwa Truk belum mengangkut. Dan kayu juga belum diangkut.

"Jadi kayu tersebut bisa masuk sebagai alat bukti untuk nanti tersangka yang melarikan diri, " lanjutnya.

Mengenai kayu yang ada di lokasi pingggir jalan itu, tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.

"Jadi perbuatan angkut belum dilakukan dan belom terlaksana. Pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena kurang adanya alat bukti dalam melakukan perbuatannya, sebab orang yang kita amankan hanya akan angkut dan hanya akan membeli. Kemudian itu bukan pelaku penebang pohon miilik perhutani serta  Truck juga belum dipakai angkut, " pungkasnya. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.