Baru 39% Yang Disertifikatkan,BPN Segera Sertifikasi Tanah Aset Pemkab

 Sekretaris daerah kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer,MM., serta Plt kepala kantor pertanahan Gusmanto, S.H.,M.M, saat launching Aplikasi house to house  HTP dan PBB 

KAJEN – Aplikasi house to house  HTP dan PBB dilaunching atas kerjasama Pemda Kabupaten Pekalongan dengan BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, di aula asisten 2 Setda.Senin (15/06/2020).

Plt kepala kantor pertanahan Gusmanto, S.H.,M.M., mengatakan data dari kantor Pertanahan, tanah Kabupaten  Pekalongan  baru  39% yang disertifikatkan.  

"Untuk itu akan segera ditindaklanjuti pensertifikatannya dengan tim khusus.House to House sudah terealisasi, tinggal pemanfaatan data.  Aplikasi tersebut berguna untuk membuka data wajib pajak,"ungkapnya.

Menurutnya,aplikasi ini sangat bermanfaat karena  akan sinkron  antara data yang di BPN dengan yang di Bappeda. Hal ini dimaksudkan untuk sertifikasi  tanah aset pemkab.
 
"Saya  harap kita tindaklanjuti dengan tim khusus. Dengan surat pernyataan  tanah tersebut  menjadi aset akan disertifikatkan. Kaitannya dengan akan dibentuk tim pembangunan  data  pertanahan, itu melibatkan unsur  kantor pertanahan, pemda dan desa. Yang intinya membangun database pertanahan sampai di  tingkat  desa  menjadi  desa lengkap.  Jadi nanti data pertanahan di desa itu lengkap, bisa digunakan berkaitan dengan perencanaan kebijakan pembangunan atau untuk kepentingan yang lain,” tuturnya.
 
Sementara itu Sekda Mukaromah Syakoer, MM., mengatakan bahwa  sertifikat merupakan bentuk kepemilikan yang sah. Berdasarkan data dari tahun ke tahun  yang disertifikat sekitar 500 sekian. Maka akan dilakukan inventarisasi karena masih banyak hal yang masih perlu dibenahi. Mukaromah juga memberikan apresiasi  kepada kantor pertanahan yang telah membantu pemerintah daerah  karena  ini merupakan  salah satu kewajiban  bersama . 


"Kegiatan ini untuk percepatan  yang endingnya pelayanan masyarakat  di kabupaten  Pekalongan,"katanya.

Sekda juga menuturkan pihaknya  merespon keinginan masyarakat  yang saat ini inginnya serba cepat.

“Kita melayani  masyarakat, termasuk di dalamnya LSM dan lainnya ini semua  harus bersinergi yang baik antara pemda dengan yang lain,”paparnya.
 
Selanjutnya kaitannya  zona peta tanah, zona  dinilai masih luas.  Untuk itu harapannya pakai per bidang, karena bidang bisa dibatasi. 

“Mestinya yang di tepi jalan dan di belakang jalan, pojok, tengah itu nilainya sudah berbeda,” terangnya.
 
Mukaromah juga meminta dinas terkait  segera  ditindaklanjuti  sertifikasi tanah aset pemkab
agar semuanya selesai dengan cepat. 

“Untuk pensertifikatan perlu dikaji, kita harus inventarisir betul, mana-mana  yang bisa  diselesaikan pembayaran melalui APBD, mana yang bisa diselesaikan dengan pernyataan bupati. Harapan saya di tahun 2020 ini bisa selesai sehingga  di tahun 2021 tinggal sisanya yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.