Kerjasama Di Bidang Pertanahan,Bupati Gandeng BPN


KAJEN - Bupati Pekalongan memandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk 5.Hal itu diungkapkan oleh Bupati Pekalongan,Asip Kholbihi usai acara bertajuk  “Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pekalongan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan tentang kerjasama di bidang pertanahan” di Pendopo Kajen, Jumat pagi (05/06/2020). 

Dalam acara tersebut Bupati  Asip Kholbihi SH M.Si  selaku bupati Pekalongan menandatangani naskah rencana kerja sinergi  tentang  pengintegrasian  tata  pertanahan di Kabupaten Pekalongan.

”Kita menandatangani kerjasama strategis dengan BPN untuk 5 hal, termasuk bagaimana melakukan zonasi di wilayah tanah yang baru, percepatan PTSL, dan beberapa hal yang penting  lainnya,"ungkapnya.

Selain itu,menurutnya hal tersebut juga merupakan amanat dari KPK,agar seluruh aset bisa dikelola dengan baik sehingga bisa menambah pendapatan Asli Daerah.

“Prinsip,ini juga amanat  dari KPK  agar seluruh aset kabupaten  ini terkonsolidasi dengan baik sehingga dengan demikian bisa memambah  PAD ( Pendapatan Asli  Daerah ),itu yang paling penting.jadi aset-aset ini bisa kita kelola dengan baik,”tuturnya.

Adapun 5 hal yang menjadi  titik berat untuk segera  ditindaklanjuti itu antara lain BPHTB ( Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan ), ZNT ( zona nilai tanah ), Program  inventarisasi tanah instansi pemerintah,  Percepatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah,dan  pelaksanaan PTSL  ( pendaftaran tanah sistematis  Lengkap ).

Selanjutnya  bupati menegaskan hal penting perlu dicermati bersama bahwa  BPHTB ini pajak daerah yang menjadi andalan pemkab   sebagai  salah satu jenis pajak potensial untuk menopang PAD. Pada tahun 2020 ini  BPHTB pemkab Pekalongan  ditargetkan bisa mencapai 18,9 Milyar. Bupati berharap  Ini dikelola dengan baik dan  dioptimalkan  sekaligus dukungan regulasinya harus kuat. 

“Untuk pemetaan zona nilai tanah, dilakukan oleh kantor pertanahan, kemudian kita jadikan satu pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai  jual objek pajak ( NJOP)  PBB.  Sekali lagi kita akan melakukan revitalisasi pendapatan dari NJOP tanah-tanah seperti yang dilakukan di daerah lain,”imbuhnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.