New Normal,Kunker Anggota Dewan Dibatasi


KAJEN - Persiapan pelaksanaan New Normal,kantor DPRD Kabupaten Pekalongan menerapkan standar protokol kesehatan dengan mewajibkan siapapun yang masuk ke kantor untuk mengenakan masker dan mencuci tangan,bahkan untuk yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat dilarang masuk ke kantor.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pekalongan,Agus Pranoto kepada awak media pada Senin (22/06/2020) pagi tadi.

"Persiapan pelaksanaan new normal di sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan,kita mengacu pada surat edaran Bupati,kita mempersiapkan sarana dan prasarana yang ada.kalau panjenengan lihat tadi di pintu masuk ada pemberitahuan untuk mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer,bahkan di dalam sini pun tidak boleh bergerombol,"ujarnya.

Kemudian,untuk pengukuran suhu tubuh apabila diatas 37 derajat maka diminta untuk tidak masuk ke Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dikatakan,pihaknya membatasi kunjungan kerja  atau kunker dewan ke luar daerah,kalaupun harus keluar daerah maka harus ke daerah yang berzona hijau.

"Kita sudah koordinasi dengan Bupati Pekalongan,untuk Kunker kita batasi,bulan ini keluar baru 2 kali.Itu pun untuk keluar kita tes dulu kesehatannya oleh Dinas Kesehatan jadi harus membawa surat kesehatan bebas covid-19,kemudian disananya juga harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan daerah yang dikunjungi,"tuturnya.

Menurutnya,pada akhir bulan juni ini,anggota dewan akan melakukan kunker ke Jogja,bahkan pihaknya sudah berkordinasi ke beberapa walikota di Jogja dan menyatakan siap menerima.

"Kunker yang kemarin kan masih didalam provinsi.Nah ini kita sudah koordinasi ke jogja,yang akan kita laksanakan pada akhir bulan ini.Beberapa walikota siap menerima,dengan persayaratan semua anggota dan pendamping harus membawa surat bebas covid-19,dan disana dibatasi paling banyak 18 orang,sehingga kemarin komisi DPRD sudah dibagi  tidak disatu tempat,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.