Tersangka Pencuri Motor Di Rumah Kost Ditangkap,4 Masih Buron!

Foto:ekspose kasus pencurian sepeda motor dan perjudian oleh Polres Pekalongan

KAJEN - Sekomplotan pencuri berhasil menggondol dua unit sepeda motor saat menjalankan aksinya di Rumah Kos Libel's Kelurahan Pekajangan Gg.15 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.Aparat kepolisian yang bergerak cepat berhasil menangkap 2 orang tersangka,sedangkan 4 orang lainnya masih DPO.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni M Sirin (35) buruh jahit,warga Desa Karangjompo gang 2 Rt 08 Rw 02 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan Fajar Andika (36) warga Palmerah Selatan Rt 03 Rw 02 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta.


Kapolres Pekalongan,AKBP Aries Tri Yunarko kepada awak media,Rabu (01/07/2020) mengatakan,kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (28/06/2020) sekira pukul 05.30 Wib.Para Tersangka menggunakan modus menyewa rumah kost disebelah calon korban. 

"Awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 16.45 Wib,salah satu Korban Misratun H (48) Karyawan swasta,warga Desa Warukidul Rt 05 Rw 01 Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan, yang tinggal di Rumah kos Libel’s  memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol G-3133-ACB warna Hitam miliknya di teras rumah kos Libel’s serta mengunci stang serta ditutup,sedangkan STNK dan KTP berada didalam jok selanjutnya ditinggal istirahat didalam kamar kos,"ungkapnya.

Selanjutnya,pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 20.30 Wib,Korban lainnya Kurius Piter (22) Wiraswasta,warga Perum Teratai Griya Asri Gg 2 No. 29 Rt 18 Rw 04 Desa Legok Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang,yang tinggal di kost tersebut,pulang ke Kos dan memarkirkan sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam merah No.Pol B-4375-NFT tmiliknya di teras rumah kos menghadap ke selatan lalu mengunci stang dan istirahat didalam kamar kos. 

"Keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 05.15 Wib Korban Misratun H (48) ketika hendak berangkat kerja dan melihat miliknya sudah tidak ada ditempat semula, setelah itu salah satu penghuni Kost Libel's lainnya Didi (32) mengatakan bahwa sekira pukul 02.00 Wib ,ia keluar kamar kos dan melihat sepeda motor milik Misratun H (48) sudah tidak ada ditempat semula,"ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 Wib Didi (32) dan warga lainnya  membangunkan Korban Kurius Pter (22) karena sebelumnya melihat sepeda motor milik Kurius Piter (22) juga tidak ada diparkiran, lalu Didi (32) menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut,setelah itu Kurius Piter (22) baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang.  
"Mengetahui hal tersebut para korban dan saksi mencurigai ada 4 (empat) penghuni kos yang baru kos 10 (sepuluh) hari di rumah kos tersebut, karena pada saat kedua SPM tersebut hilang keempat penghuni kos tersebut sudah tidak ada dikamarnya," katanya.

Atas kejadian tersebut Korban Misratun H (48) mengalami kerugian materi sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dan Korban Kurius Piter (22)mengalami kerugian materi sebesar + Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah), selanjutnya kedua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni guna proses lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berkordinasi dengan Resmob Pekalongan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku yang berada diwilayah Wiradesa, yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,"tandasnya.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni sepeda motor Honda Beat No.Pol G-3133-ACB warna Hitam  milik Korban Misratun H (48) dan sepeda motor Honda Beat No.Pol terpasang G-2292-DW  warna hitam yang digunakan sebagai sarana pencurian tersebut.

"Dalam pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka memberikan keterangan bahwa dalam melakukan perbuatan tindak pidana tersebut bersama 4 orang lainnya yang saat ini masih menjadi buron atau DPO,"tuturnya.

Atas kejadian tersebut para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.

Sementara itu salah satu tersangka  Fajar Andika (36) warga Palmerah Selatan Rt 03 Rw 02 Kelurahan Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta kepada awak media mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh 6 orang.

"Di jakarta saya bekerja sebagai tukang parkir tidak pernah melakukan hal seperti ini.Saya kesini diundang sama  S (salah satu DPO) untuk ikut bekerja proyek,ternyata disini tidak ada proyek malah diajak kerja begini,"katanya.

Dikatakan,ia hanya menerima jatah Rp 400 ribu (empat ratus ribu rupiah) dalam aksi pencurian tersebut,yang kemudian uang tersebut akan dikirimkan untuk istrinya.(Ros-Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.