Ambil Ganja Kering Di Ekspedisi,Seorang Pemuda Ditangkap!



KAJEN - Seorang pemuda ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Pekalongan lantaran diketahui menjadi pembeli sekaligus penjual narkotika jenis ganja,di depan sebuah kantor jasa ekspedisi Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,sekira pukul 12.00 Wib,Minggu (06/09/2020).

Kejadian bermula,sekira pukul 11.00 Wib,aparat menerima informasi jika ada pengiriman paket yang diduga berisi daun ganja kering,dengan tujuan Kabupaten Pekalongan.Selanjutnya dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan.

Pada sekira pukul 11.45 Wib,seorang pemuda yang dicurigai,masuk ke sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Wiradesa dan diduga akan mengambil paket.

Setelah pemuda tersebut keluar dari dalam kantor ekspedisi dengan membawa sebuah paket,Tim kepolisian langsung mengamankan dan memerintahkan pemuda tersebut untuk membuka paketnya,dan benar di dalam paket tersebut terdapat 2 paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan dibalut alumunium foil dan dimasukkan kedalam sepatu olahraga warna putih.

Menurut Keterangan tersangka,yang diketahui bernama Kamaludin alias Arab (25) buruh,warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan bahwa,dua paket daun ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp.1.400.000,- dan dikirim daro Medan.

Selanjutnya tersangka Kamaludin dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada awak media Kasubag Humas Polres Pekalongan,Iptu Akrom menuturkan,barang bukti  yang ikut diamankan adalah dua paket ganja kering seberat 95,65gr.

"Kemudian satu unit Hp merek Vivo warna biru,satu buah Kartu ATM BCA dan uang tunai dua ratus ribu rupiah,"ungkapnya.

Adapun,tersangka akan dijerat Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.