Dirumahkan,Puluhan Buruh Pabrik Sarung Minta Kejelasan Upah Ke DPRD
Para buruh menuntut kejelasan upah yang berhenti selama hampir satu tahun semenjak dirumahkan oleh perusahaan.Berbagai upaya telah ditempuh untuk mendapatkan hak mereka,termasuk bertemu pemilik pabrik namun hasilnya selalu nihil.
Pihak pabrik hanya menjanjikan akan memberikan upah 50 persen selama dirumahkan namun tidak terbukti.Ada 170 lebih buruh yang dirumahkan oleh perusahaan dengan alasan pabrik akan dijual.
Perwakilan buruh,Mohammad Faqih mengatakan,bahwa pihak pabrik telah menyepakati akan memberikan upah 50 persen namun ternyata tidak terealisasi.
"Kami sudah dirumahkan sejak tanggal 24 agustus 2019,status kami dirumahkan,dan kami sudah melakukan perundingan dan sudah disepakati kami akan akan dibayar 50 persen dari upah kami,namun kenyataannya yang 50 persen itu tidak terealisasi,"ungkapnya.
Menurutnya,pihaknya terus berjuang dengan berusaha melakukan bipartit demi bipartit,bahkan pernah dua kali mediasi dengan pihak pabrik,namun tak kunjung mendapatkan kejelasan.
"Mediasi yang pertama kami bertemu dengan pihak owner itupun tidak ada kejelasan,kemudian mediasi yang kedua pihak owner tidak hadir.Untuk itu kami datang ke Dewan agar hak-hak kami bisa dibantu dari pihak dewan,"ujarnya.
Dikatakan,total karyawan pabrik sarung tersebut ada 176 orang, sedangkan yang tergabung dalam anggota serikat 134 orang.
Sementara itu,Wakil Ketua Komisi II candra Saputra menjelaskan.pihaknya akan mempertemukan pihak pabrik,DPRD dan buruh untuk negoisasi.
"Jadi hari ini,mereka para pekerja pabrik sarung menyampaikan bahwa sejak bulan agustus 2019 mereka sudah dirumahkan dan sampai sekarang tidak dibayarkan hak-hak mereka,mereka sudah melakukan bipartit atau pertemuan dengan pihak pabrik namun sampai sekarang juga tidak ada kejelasan,sehingga mereka mengadu ke pihak dewan untuk menyuarakan hak-hak mereka,"terangnya.
Disebutkan,sebagai wakil rakyat,pihaknya akan berusaha membantu masyarakat yang sedang merasakan kedholiman.
"Nanti kita panggil dari pihak pabrik (dan pekerja pabrik) untuk dilakukan audiensi ulang tentunya difasilitasi dari pihak DPRD,"tandasnya.
Adapun,setelah mendapatkan kejelasan akan dipertemukan dengan pihak pabrik,para buruh membubarkan diri.namun mereka berjanji akan membawa masa yang lebih banyak apabila tuntutan mereka untuk mendapatkan hak tidak terpenuhi.(Ros-Nk)
Komentar Anda