KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap


KAJEN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2020 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melalui rapat pleno terbuka di Aula KPU setempat, Kamis (15/10/2020).


Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menuturkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2020 sudah ditetapkan.


"DPT yang disahkan yaitu 720.654 terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 364.052 dan jumlah pemilih perempuan 356.602," kata Abi.


Menurutnya, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 1.651 sejak ditetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat.


"Sebelumnya, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdata ada 722.305 pemilih. Artinya, ada 1.651 pemilih yang tercoret. Tidak masuk DPT," ujarnya.


Abi menuturkan, ribuan pemilih yang tercoret itu, karena berbagai faktor.


Di antaranya karena tidak memenuhi syarat, pindah domisili, dan meninggal dunia.


"Jumlah DPT ini dari 19 kecamatan, 285 desa, dan 2.163 TPS," ungkapnya.


Dibanding pemilu sebelumnya, jumlah DPT tahun ini menurun. Itu juga karena berbagai faktor. Di antaranya karena perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri.


Abi menambahkan, jumlah DPT ini masih dinamis, bisa saja nanti berkurang. Karena, Pilbup Pekalongan dilaksanakan 9 Desember 2020. 


"Ada rentang waktu sampai Desember. Bisa saja berkurang karena misalnya ada yang pindah domisili atau meninggal dunia," imbuhnya. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.