Rugikan Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Oknum Karyawan KSP Dipidanakan



KAJEN - Mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam DPS Kajen, divonis tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negri Pekalongan yang dilakukan secara virtual, Rabu (21/10/2020). Dalam putusan tersebut Brian Andita Putra mendapat putusan satu tahun lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 


Dikarenakan masa pandemi covid-19, sidang dalam agenda mendengar keputusan majelis hakim itu dilakukan secara virtual. Hasil sidang yang diketuai Hakim Ketua Elin Pujiastuti SH MH, terdakwa dalam perkara ini divonis tiga tahun potong masa tahanan.


Dalam dakwaan perkara tersebut, terdakwa yang tinggal di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong, merupakan Kepala Pos KSP DPS Kajen 2 sejak tahun 2017. Adapun tugasnya adalah meng-approve pinjaman nasabah dan tagihan, mempromosikan program pinjaman, bertanggung jawab atas kemacetan kredit nasabah, dan komplain pengaduan dari nasabah. Namun dalam menjalankan tugasnya, Brian ternyata melakukan tindakan yang dianggap merugikan perusahaanya dengan menggunakan uang sebesar lebih kurang Rp 168 juta.


Sementara aksi kecurangannya tersebut diketahui ketika ada audit dan pemeriksaan terhadap keuangan yang ada di KSP DPS Kajen 2. Ditemukan sejumlah adanya selisih BPKB yang menjadi jaminan pinjaman para nasabah. Kemudian pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan menemui sejumlah nasabah.


Tindakan terdakwa yang berlangsung sekitar dua tahun lamanya ini oleh pihak perusahaan dilaporkan kepada pihak berwajib tahun 2020 dan ditahan. Selama menjalani tahanan, terdakwa mengikuti beberapa kali persidangan mulai dari pemeriksanaan saksi-saksi hingga agenda tuntutan. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mardani, melalui Kasi intel Achmad Faizal Akbar mengatakan, bahwa dalam sidang mendengarkan tuntutan dari salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, terdakwa yang bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Hal itu sesuai diatur dalam Pasal 374 KUHP dituntut selama empat tahun dipotong masa tahanan.


"Putusan terdakwa 3 tahun, sedangkan tuntutan 4 tahun. Untuk kerugian Rp 168 juta, " jelasnya. 


Mendengar keputusan tersebut, terdakwa Brian menerima apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim. 


"Terdakwa menerima putusan Hakim, " tutur Faizal. 


Seperti diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan jabatan perusahaan dengan modus mengucurkan pinjaman fiktif dan mark-up, seorang oknum karyawan KSP DPS terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib.(Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.