Bawaslu Temukan 12 Kasus Pelanggaran Protokol Covid-19



KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menemukan 12 kasus pelanggaran protokol Covid-19 selama 62 hari penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pilkada 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan saat konferensi pers,kemarin (27/11/2020).

"Kita melakukan pengawasan bukan hanya kegiatan kampanye,namun juga kegiatan lain yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada ini.Justru kegiatan terbanyak bukan kegiatan kampanye tapi kegiatan seperti konsolidasi internal,deklarasi relawan yang justru menjurus ke kampanye dan itu salah satu fokus pengawasan kita pada masa kampanye ini,"ungkapnya.

Dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajarannya,pelanggaran protokol kesehatan ditemukan di 5 Kecamatan yaitu Lebakbarang,Talun,Doro,Bojong dan Wonokerto.Pelanggaran berupa tidak memakai masker,tidak menjaga jarak dan menimbulkan kerumunan.

"Terkait pelanggaran protokol kesehatan ada 12 pelanggaran,dan kita berikan peringatan tertulis 12 surat,"ujarnya.

Disebutkan,sebelumnya pihaknya sudah memerikan himbauan agar menerapkan protokol kesehatan,namun apabila himbauan tidak diindahkan maka diberikan peringatan tertulis.

"12 peringatan tertulis itu merupak tindaklanjut dari himbauan yang tidak dilaksanakan,"tuturnya.

Menurutnya,dari 12 pelanggaran ada 2 kegiatan yang dibubarkan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan yakni kegiatan di Buaran dan Doro.

"Yang dibuarkan kegiatan di buaran dan doro karena ada konvoi atau arak-arakan sehingga harus kita bubarkan,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.