KPUD Ingatkan Pemilih Datang Ke TPS Sesuai Jadwal,Pakai Masker Dan Tidak Bawa Anak!



KAJEN - Para Pemilih saat datang ke TPS harus memakai masker dari rumah dan tidak membawa anak-anak ke TPS, demi menghindari penularan Covid-19.Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana,Senin (7/12/2020).

"Kami meminta kepada seluruh pemilih, untuk datang ke TPS tidak membawa anak-anak. Sementara bisa dititipkan ke tetangga atau bergantian dengan keluarganya. Ini demi melindungi semua orang dari covid-19,"ungkap Ahsin.

Dikatakan,masyarakat yang hendak mencoblos pada 9 desember nanti diminta untuk memakai masker dari rumah,serta membawa alat tulis sendiri yakni bolpoin agar tidak perlu meminjam orang lain dan terjadi penularan Covid-19.

"Walaupun kami sudah mengimbau pemilih untuk membawa masker, dan alat tulis sendiri atau bolpoin, agar menghindari kontak fisik antara satu pemilih dengan pemilih lain,kami juga menyediakan di TPS,juga menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih dan petugas ketika di TPS. Ini bagian dari protect untuk pemilih,"tuturnya.

Untuk itu,pihaknya meminta agar KPPS harus memastikan semua pemilih sudah menggunakan masker dan sarung tangan saat masuk ke TPS.

"KPPS harus betul-betul melihat dan memastikan semua pemilih sudah menggunakan masker dan sarung tangan itu,baru selanjutnya diberikan surat suara. Ini agar tidak terjadi sentuhan antara pemilih dengan pemilih, maupun petugas dengan pemilih,agar alat-alat seperti bolpoin, alat coblos (paku), surat suara, dan lain-lain tidak tersentuh secara langsung,"tuturnya.

Berikutnya,pihaknya meminya agar anggota KPPS untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Yang kedua,kami minta agar KPPS melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala,yang di area TPS, termasuk alat-alat yang digunakan,"katanya.

Kemudian,Pilkada 2020 ini waktu mencoblos dibagi menjadi 5 shift yakni pukul 07.00- 08.00 Wib,pukul 08.00-09.00 Wib,pukul 09.00-10.00 Wib,pukul 11.00-11.00 Wib,dan pukul 11.00-12.00 Wib.

"Dalam rangka pandemi ini, pemilih dibagi 5 shift. Sift pertama jam 7-8,8-9, 9-10, 10-11, dan 11-12. Kemudian pukul 12.00 Wib ke atas untuk melayani pemili-pemilih yang isolasi mandiri maupun DPK (daftar pemilih khusus) dengan berbagai alasan. Misalnya baru datang pindah ke Pekalongan atau baru selesai mengurus KTP. Itu dilayani pukul 12.00 -13.00 Wib,"tandasnya.

Adapun,tujuannya dibagi 5 shift ini menurutnya,agar masyarakat tidak berkerumun di TPS. 

"Biar tidak datang bersamaan.Maka saya minta kesadarannya, agar pemilih datang sesuai jadwal masing-masing.Secara prinsip, kami melayani dari pukul 07.00 sampai pukul 3.00 Wib,"pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.