Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta,Kaslam Ditangkap!



KAJEN - Melakukan penipuan terhadap Kepala Desa Randusari dan sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),akhirnya Kaslam (47), warga RT 4 RW 2, Dukuh Gunung Cilik, Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan,berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Doro.

Kapolsek Doro,AKP Aries Tri Hartanto menuturkan,Kaslam melakukan tidak pidana  penipuan terhadap Kepala Desa Randusari,Mizwan pada tahun 2019 lalu.

"Pada selasa (26/01/2021) unit Polsek Doro mengamankan Kaslam warga Petungkriyono.Jadi, kronologinya itu pada tanggal 15 Oktober 2019 tersangka datang ke rumah pak kades dengan maksud akan meminjam uang untuk modal nyalon kepala desa, namun saat itu korban tidak punya uang," ungkapnya.

Kemudian, saat berbincang-bincang korban menawarkan pohon sengon miliknya kepada tersangka dengan harga Rp 100 Juta,dengan perjanjian uang tersebut akan dibayar 6 bulan kemudian.

"Tersangka mau membeli sengon, tapi akan dibayar 6 bulan kemudian, lalu keesokan harinya tersangka menyuruh orang untuk menebang pohon sengon milik korban,"ujarnya.

6 Bulan kemudian,tersangka yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang,sehingga Korban mengalami kerugian Rp.100 juta.

"Jadi berdasarkan hasil keterangan korban,bahwa uang sengon yang sudah ditebang itu untuk dijadikan mencalonkan desa pada tahun 2019,"katanya.

Menurut Kapolsek,Korban sempat mendatangi rumah tersangka,namun rupanya tersangka tidak ada dirumah.

"Korban sempat datang ke rumah Kaslam, namun saat ditemui di rumahnya tersangka tidak ada. Hasil informasi, tersangka kabur ke Jakarta.Nah setelah satu tahun lebih menjadi DPO, anggota polsek menerima informasi bahwa Kaslam sudah pulang dari jakarta kemudian tim langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka," terangnya.

Kini tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.