Kades Mulyorejo Kesesi Pekalongan Tertipu 103 Juta, Pelaku Mengaku Wartawan

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 103 juta, Direktur PT. Pena Artha Mulia, Heri Hermawan (37), warga desa Pegongsoran, kecamatan Pemalang, kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, harus mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Kesesi pada selasa (23/3/2021) sekira pukul ) 09.00 WIB itu, berdasar laporan dari korban yakni Sri Hidayah (37), Kepala Desa Mulyorejo kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan. Pelaku tertangkap di Kampung Sawah Baru Ciputat Tangerang Selatan.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, mengatakan, modus pelaku menawarkan mobil Siaga Desa kepada Korban dengan harga murah. Namun setelah dibayar, mobil yang sedianya akan digunakan untuk keperluan sosial masyarakat tersebut tidak jua dikirimkan. Dan uang yang telah dibayarkan ternyata digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.

 

Aksi penipuan yang dilakukan oleh Heri Hermawan ini bukan yang pertama kali. Berdasar hasil pengembangan diketahui,  jika pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa daerah. Dalam aksinya, pelaku sering mengaku sebagai wartawan.

" Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kabupaten Brebes 4 TKP, Tegal 1 TKP, Pemalang 7 TKP, Kudus 1 TKP dan Rembang 1 TKP ", kata Akrom.

Akibat dari ulahnya tersebut, Heri Hermawan dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Penulis : Nuke | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa anda dengarkan di 103.1 Radio Kfm

1 komentar:

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.