Pasca Lebaran Jumlah Pernikahan Meningkat, KUA Pastikan Penerapan Prokes Ketat

nikah di masa pandemi

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pasca lebaran permohonan pernikahan melalui KUA yang berada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kenaikan signifikan. Rata-rata perhari bisa mencapai 40 pernikahan atau naik sekitar 75 persen dibanding hari-hari sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Kasiman Mahmud Desky, Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan, saat
dihubungi KFM Pekalongan via telephone, minggu (23/5/2021).

"Dari sisi kuantitas pernikahan, biasanya setelah ramadan, hari raya atau syawal, lonjakan pernikahan dibandingkan bulan-bulan yang lain sebelum ramadan itu lonjakannya bisa 50 persen hingga 75 persen, bahkan bisa dua kali lipat dibandingkan bulan-bulan biasa sebelum ramadan," tutur Kasiman.

Intensitas petugas KUA yang harus berpindah dari pernikahan satu ke pernikahan lainnya menjadikan rentan terhadap penularan Covid-19. Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa pelaksanaan pernikahan harus benar-benar ketat menerapkan standart protokol kesehatan.

" KUA memastikan bahwa pelaksanaan akad nikah itu harus betul-betul menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Baik dari sisi kapasitas maupun orang-orang yang hadir dalam pernikahan itu harus dipastikan bahwa tetep memakai protokol kesehatan."

Lebih lanjut Kasiman menjelaskan, memenuhi paket protokol kesehatan secara ketat ketika akad nikah adalah hal yang tidak dapat ditawar. Jika akad dilakukan di rumah pengantin, maka orang-orang yang ada didalam ruangan prosesi tersebut hanya yang berkepentingan saja. Dalam upaya keamanannya, selain mengenakan masker juga harus memakai sarung tangan.

" Dan bagi pelaksanaan akad nikah, para catin, kemudian saksi, wali, dan kemudian penghulunya itu harus betul-betul disamping pakai masker juga dia harus pakai sarung tangan. Ini paket yang tidak boleh ketinggalan," ucap Kasiman.

Sementara itu terkait dengan jumlah lonjakan pernikahan pasca lebaran, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro menyampaikan, bahwa secara prinsip memperbolehkan hajatan pernikahan dan lain-lain. Hanya saja pihaknya selalu tegas mengatakan agar mematuhi protokol kesehatan.

Tidak ada hiburan saat acara resepsi serta pembatasan tamu undangan yaitu hanya 50 persen dari kapasitas gedung maupun ruangan. Selain itu juga harus disediakan kran-kran untuk tempat cuci tangan, dan wajib menggunakan masker secara benar. Yang punya hajat dan para tamu harus menyadari hal tersebut karena pandemi Covid-19 masih belum usai.

              Baca Juga :

Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan dapat anda dengarkan melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone |

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.