Kecamatan Siwalan Lakukan Vaksinasi di E-Warung bagi Lansia Penerima PKH

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan melakukan upaya vaksinasi di E- Warung menyasar para penerima bantuan sosial yang belum divaksin. Upaya itu merupakan langkah agar warga kurang mampu tetap bisa mendapatkan bantuan sosial. Hal itu dikatakan oleh Camat Siwalan, Siswanto, ketika dihubungi Radio Kfm, Senin (7/12/2021). 

Dikatakan oleh Siswanto, seiring dengan adanya surat edaran Bupati yang memerintahkan agar masyarakat kurang mampu yang belum melakukan vaksinasi maka dapat atau akan dihentikan pemberian bantuan sosial seperti PKH dan lain sejenisnya, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Menyikapi peraturan tersebut, Kecamatan Siwalan kemudian melakukan vaksinasi di E-Warung agar warga kurang mampu yang belum tervaksin tetap bisa menerima bantuan sosial. 

 "Ada kewajiban sasaran vaksin untuk melaksanakan vaksin, apabila tidak melakukan ada penundaan penerimaan Bansos. Kemudian untuk yang menerima bansos, kami melalui teman-teman pendamping PKH melakukan vaksinasi di E-Warung karena biasanya kan penyaluran bansos melalui E-Warung nggih. Ada dua titik E-Warung yang digelar vaksinasi termasuk didalamnya yang diprioritaskan adalah penerima bansos yang lansia." 

Diakui oleh Siswanto, tidak semua lansia penerima PKH lolos screening dan dapat divaksin. Ada berbagai kendala dan faktor utamanya adalah terkait kondisi kesehatan. Banyak dari lansia tersebut yang menderita darah tinggi serta bermacam penyakit bawaan lainnya. Dan terkait masalah itu, sesuai dengan surat edaran Bupati maka yang bersangkutan harus datang ke Puskesmas guna mendapatkan surat keterangan yang menyatakan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

"Untuk warga tidak mampu yang tidak bisa divaksin karena alasan medis padahal mereka sudah mendatangi tempat vaksinasi, maka sesuai edaran Bupati menyebutkan, mereka bisa mendapatkan surat keterangan dari Puskesmas atau Rumah sakit. Kalau memang tidak bisa divaksin, datang ke Puskesmas dilakukan pemeriksaan,kalau memang betul-betul tidak layak divaksin baru dikeluarkan surat keterangan." 

Lebih lanjut disampaikan, untuk data riil jumlah penerima PKH yang belum divaksin maupun yang tidak dapat tervaksin saat ini masih dalam pendataan. Akan tetapi seperti diketahui bersama bahwa Kecamatan Siwalan merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Pekalongan yang capaian vaksinasinya belum mencapai 50 persen. Dan ditargetkan pada akhir desember ini target tersebut dapat terpenuhi. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.