Dua Perkara Pidum Di Restorative Justice





KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua kasus pencurian. RJ dilakukan karena antara pelaku dan korban sudah saling memaafkan. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, dengan berbagai pertimbangan ahirnya Restorative Justice dilakukan. Diantaranya kerugian dalam kasus pencurian ini, tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman kurang dari lima tahun kurungan penjara. Kemudian Restorative Justice tersebut bukanlah pengulangan atau merupakan kasus pertama kali dilakukan pelaku.


"Namun yang lebih penting lagi, korban memaafkan dengan ikhlas, itu yang lebih utama. Untuk di tahun 2022 ada dua perkara yang dilakukan Restorative Justice, karena sebelumnya kita pernah mengajukan di tolak, karena ancamannya lebih tinggi dan nominal juga lebih dari itu. Jadi sebelumnya kita bisa melihat perkara ini bisa di Restorative Justice atau tidak, dan korbanya menghendaki, " jelas Kajari didampingi Kasi Pidum, Beni Agus Setiawan dan Kasi BH M Isa Yeihansyah. 


Dijelaskan lebih lanjut, Restorative Justice ini dari awal bukan melindungi  atau membenarkan perbuatan para tersangka, akan tetapi lebih diutamakan hak si korban. 


"Banyak juga korban itu menghendaki karena merasa kasihan. Kedua perkara ini memang kelalaian dari korban, yang satu motor kuncinya tergantung, kemudian yang kedua korban meninggalkan handphone, " kata Abun.




Pihaknya menegaskan, adanya Restorative Justice itu bukan berarti membenarkan tindakan pencurian, namun dikarenakan korban memaafkan. Pada kasus pertama pelaku merupakan tetangga korban dan melihat ekonomi keluarga pelaku yang memprihatinkan.


"Kasus 362 ini dilakukan Restorative Justice atau secara damai karena keluarga dalam keadaan kurang mampu. Namun yang paling utama pihak korban secara ihklas tanpa syarat  dan meminta tidak menuntut secara jalur hukum, " ujar Kajari. 


Dua perkara yang di restorative justice adalah kasus pencurian sepeda motor oleh tersangka J (33) Warga Pekajangan Kecamatan Kedungwuni. Sedangkan kasus ke dua adalah pencurian HP oleh N (22) Warga Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjar Negara di sebuah counter HP Bojong.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.