Mulai 1 Januari 2023 Satlantas Polres Pekalongan Kembali Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polres Pekalongan berlakukan kembali tilang manual

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dikarenakan banyaknya pengendara sepeda motor yang memanipulasi plat nomor kendaraan, Satlantas Polres Pekalongan kembali menerapkan tilang manual.

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk penindakan tilang manual mulai diberlakukan. Hal itu karena banyak pengendara yang memanipulasi plat nomor kendaraan agar tidak ter capture dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Tilang manual ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sambil jalan sambil kita sosialisasikan kepada masyarakat," terang AKP Fitriyanto.

Dijelaskan, Satlantas Polres Pekalongan memiliki dua kamera ETLE statis yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen. Namun dengan adanya tilang elektronik masyarakat justru menyepelekan peraturan dalam berkendara.

"Apalagi saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar, seperti tak memakai helm, menerobos lalin. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari ETLE," jelasnya.

Baca Juga :
Tahun 2022 Kriminalitas di Kabupaten Pekalongan Naik 33 Persen

Lebih lanjut AKP Fitriyanto menambahkan, sasaran tilang manual yakni kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.

"Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata," pungkasnya. 

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.