Dua Mahasiswa Pergururuan Tinggi di Pekalongan Edarkan uang Palsu

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Anggota unit Reskrim Polsek Paninggaran Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua mahasiswa yang mengedarkan uang palsu (upal) dengan modus membeli rokok dan minuman di toko kelontong Dukuh Mandelun Rt. 01 Rw. 03 Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 16.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kapolsek Paninggaran AKP Agus Supriyono menjelaskan, ke 2 mahasiswa yang diamankan adalah MI (22) Warga Dukuh Sidorejo Rt. 006 Rw. 002 Desa Gondang Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Kemudian GFI  (22)Warga Puri Utara ll A/83 Rt. 004 Rw. 016 Desa Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga : Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pekalongan

"Penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik toko kelontong, yakni Dwi Ambarwati dan Mufrodah. Bahwa ada 2 pemuda yang membeli rokok di tokonya dengan uang palsu pecahan Rp.100 ribu," jelas AKP Agus.

Berbekal dari laporan tersebut, pihaknya langsung memerintahkan unit reskrim Polsek Paninggaran untuk menuju ke tkp. Sesampainya dilokasi, Anggota berhasil mengamankan 2(dua) tersangka beserta barang bukti.

"Kemudian para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Paninggaran polres pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Baca Juga : Pembangunan Gedung Poliklinik dan Rawat Inap Terpadu RSUD Kajen Capai 7,6 Persen

AKP Agus mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata di dalam tas Tersangka masih ada bebrapa lembar pecahan uang palsu senilai Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah). Dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu.

"Modus tersangka yakni dengan membeli rokok menggunakan Uang Palsu senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), tujuanya untuk mendapatkan kembalian uang asli," kata Kapolsek.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 bungkus rokok, 1 tas slempang, uang palsu senilai Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah). Dengan rincian 29 lembar uang pecahan seratus ribu.

Baca Juga : PAPERA Kabupaten Pekalongan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024

"Selain itu ada pula uang asli dengan jumlah Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan 1 (satu) Buah Handphone," ujarnya.

AKP Agus menambahkan, kedua tersangka dikenai pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.