PDAM Tirta Kajen Jalin Kerjasama Dengan Kejari Kabupaten Pekalongan

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan atau lebih dikenal dengan PDAM, kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, khususnya Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan pada Kamis (6/7/2023). 

"Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kajari Feni Nilasari dan saya sendiri," jelas Direktur PDAM Nur Wachid belum lama ini.

Baca Juga : PDAM Tirta Kajen Tutup Program MBR, Target 1750 Sambungan Tercapai

Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Nur Wachid menjelaskan, kerjasama kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan PDAM dengan Kejaksaan Negeri. 

"Pasalnya, progres kerjasama yang telah terjalin sebelumnya membuahkan hasil yang bagus," jelasnya.

Pihaknya berharap, jalinan kerjasama ini bisa terus berlanjut. Bahkan, tidak hanya untuk penagihan, tapi bisa lebih luas lagi. Misalnya, di bidang konsultasi hukum dan lainnya.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, khususnya dibawah kepemimpinan Ibu Feni Nilasari. Tujuan kerjasama kali ini untuk efektivitas penagihan," kata Nur Wachid. 

Baca Juga : Barang Bukti 20 Perkara Dimusnahkan Kejari Kabupaten Pekalongan

Dengan adanya efektivitas penagihan, akan ada peningkatan penerimaan keuangan. Menurutnya, sejak PDAM melakukan kerjasama dengan Kejaksaan, selalu mengalami peningkatan dalam penerimaan penagihan. 

"Bahkan pada dua bulan terakhir ini bisa mencapai di atas 100 persen," tandasnya.

Nur Wachid berharap, akan selalu bisa memanfaatkan kesempatan kerjasama dengan Kejaksaan. Karena fasilitas ini belum ada di instansi atau APH lain. 

"Harapan kami barangkali nanti selain MoU ini atau tindaklanjut nanti yang di-SK kan, mungkin kita akan kolaborasi di bidang-bidang lain. Mungkin apakah semacam konsultasi hukum dan lain sebagainya supaya kita bisa melaksanakan tugas kita dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Baca Juga : Pemkab Pekalongan Peringatkan Perusahaan Tidak Tertib LKPM

Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, penandatanganan kerjasama atau MoU kembali dilakukan karena perjanjian kerjasama sebelumnya sudah habis. 

"Ini MoU ketiga di bawah kepemimpinan beliau. Ini sesuatu apresiasi untuk Pak Dir PDAM karena memberikan kepercayaan sekali lagi kepada kita untuk membantu pemulihan keuangan di PDAM," katanya.

Kajari mengimbau kepada BUMD/BUMN atau instansi lain untuk segera menjalin kerjasama dengan Kejaksaan, khususnya dengan Bidang Datun. 

"Karena kami dapat memberikan arahan, solusi, konsultasi hukum, ada pertimbangan hukum juga yang bisa memberikan masukan kepada instansi-instansi sehingga terhindar dari PMH itu sendiri," tandasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.