Bawaslu Kabupaten Pekalongan Selenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pekalongan mendapatkan edukasi tentang tata cara penyelesaian sengketa dan pemahaman pemungutan serta penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi ini di salah satu hotel di Kota Pekalongan pada Selasa, 30 Januari 2024, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Profesor Dr. Purwo Susongko dan Anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machrus.

Teguh Setiawan dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pekalongan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. 

“Selanjutnya, narasumber kedua membahas Produk Hukum Non Bawaslu, khususnya PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” ujarnya.

Sosialisasi ini diikuti oleh Panwascam di Kabupaten Pekalongan, diundang dua perwakilan dari setiap kecamatan, yaitu ketua dan bagian hukum serta penyelesaian sengketa. Teguh Setiawan menyatakan bahwa materi pertama fokus pada memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan.

“Sementara materi kedua bertujuan memberikan edukasi tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara agar terdapat kesamaan pemahaman antara KPU dan Bawaslu,” kata Teguh.

Saat disingung mengenai potensi sengketa yang banyak terjadi, terutama di kecamatan, Ia mengungkapkan, banyak terjadi di APK atau baliho. Diantaranya pemasangan APK yang menutupi APK lainya.

"Banyak yang seperti itu untuk sengketa di tingkat kecamatan," tutupnya.


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.