BNN Jateng Berhasil Bongkar Peredaran 703 Gram Sabu di Pekalongan, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
KFM PEKALONGAN, BATANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan, dengan total barang bukti 703 gram. Dua pelaku berinisial MS alias Pilus dan MR alias Sinte berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Polisi Agus Rohmat, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang memperhatikan gerak-gerik mencurigakan dari para tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, BNN melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan MR.
"Saat penangkapan, kami menemukan 12 kapsul berisi 14,63 gram sabu dalam tas milik MR," ungkap Brigjen Agus.
Baca juga: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus
Penggeledahan lebih lanjut di kamar MR menghasilkan tambahan barang bukti berupa 19,10 gram sabu dalam plastik hitam, tujuh kapsul yang berisi 8,89 gram sabu, serta tiga bungkus plastik bening berisi 3,63 gram sabu.
Petugas juga menemukan petunjuk lain dari ponsel milik MR, yang berisi informasi lokasi penanaman kapsul berisi sabu di Kabupaten Pemalang. Dari hasil pemeriksaan ini, BNN menemukan tambahan 22 kapsul berisi 26,71 gram sabu dalam plastik bening dan 6,52 gram sabu dalam plastik biru.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah MS alias Pilus di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dari rumah MS, tim gabungan BNN menyita lima plastik merah berisi 108 gram sabu, tiga plastik yang berisi 55 gram sabu, serta sebuah sedotan berisi 0,37 gram sabu.
Baca juga: Operasi Pekat Candi 2024 Polres Pekalongan Ungkap 59 Kasus
"Kepada Tersangka dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," imbuhnya.
Total barang bukti sabu sebesar 693,65 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNN Kabupaten Batang pada Kamis (7/11). Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk pembuktian kasus di pengadilan.
Agus menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkotika di Jawa Tengah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
Komentar Anda