Bukan Provokator, Remaja Kedungwuni Serahkan Hasil Jarahan ke Polisi, Kapolres Beri Kejutan



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Gelombang pengembalian barang hasil jarahan pasca kerusuhan demonstrasi di kantor DPRD Kota Pekalongan, Sabtu (30/8/2025) lalu, terus berlanjut. Kali ini, sejumlah remaja asal Desa Tangkil Kulon dan Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, menyerahkan barang-barang yang sempat mereka bawa pulang.

Pada Selasa (2/9/2025), barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Pekalongan melalui fasilitasi pemerintah desa setempat. Barang yang dikembalikan antara lain monitor komputer, laptop, kursi, dispenser, printer, karpet, hingga sound system. Menariknya, semua barang masih utuh, bahkan masih menempel identitas dengan logo Pemkot Pekalongan.

Baca juga: Polres Pekalongan & Bulog Gelar Operasi Pasar Murah, Sediakan 13,5 Ton Beras Harga Rp 11 Ribu/Kg

Kepala Desa Tangkil Kulon, Muhammad Kusnan, mengungkapkan awalnya ia mengetahui ada warganya yang ikut menjarah dari video yang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, para remaja pun mengakui perbuatannya.

"Ternyata benar. Mereka sebenarnya sudah mau mengembalikan. Cuma bingung dikembalikan ke mana. Akhirnya saya fasilitasi untuk diserahkan ke Polsek Kedungwuni," ujarnya.

Kusnan menambahkan, para remaja itu awalnya tidak berniat ikut demonstrasi. Mereka hanya penasaran setelah menonton siaran langsung di media sosial. Namun, saat terjadi kerusuhan, mereka terbawa arus.

Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Warung Sragi, Sudah Ada 10 Calon Orang Tua Angkat

"Ketika rusuh, orang-orang menjarah, mereka ikut-ikutan," tambahnya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menegaskan para remaja tersebut tidak diproses secara hukum. Sebab, mereka telah dengan sukarela mengembalikan barang hasil jarahan.

"Untuk barangnya, kami sudah koordinasi dengan Polres Pekalongan Kota, nanti akan dikembalikan ke Pemkot Pekalongan," jelasnya.

Meski demikian, ia mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjebak dalam aksi anarkis.

"Jangan sampai anak-anak jadi berurusan dengan hukum karena melakukan hal anarkistis maupun penjarahan dan sebagainya," pesannya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.