'Sawah Ladang Kami Disegel’, Jeritan Buruh PT Target Makmur Sentosa Pekalongan



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Harapan ratusan buruh PT Target Makmur Sentosa untuk kembali bekerja kembali disuarakan melalui aksi damai di depan pabrik yang masih tersegel di Jalur Pantura Kabupaten Pekalongan, Rabu (24/9/2025). Mereka mendesak pemerintah agar segera mencarikan solusi karena sudah hampir dua bulan dirumahkan tanpa pendapatan.

Khusnul Khotimah (52), buruh yang sudah mengabdi sejak 1999, mengaku terhimpit utang demi bertahan hidup.

“Sudah hampir dua bulan tidak ada pendapatan. Dari mana mau makan, dari mana biaya sekolah anak? Selama ini hanya bisa bertahan dengan utang, bahkan pinjol,” keluhnya.

Baca juga: Pengamanan Ketat Iringi Penyegelan PT. Kabana Textile Industries, 285 Personel Dikerahkan Jaga Situasi Tetap Kondusif

Hal senada disampaikan Sudarmanto, buruh yang telah bekerja lebih dari 25 tahun sejak perusahaan lama PT Kabana. Ia menilai penyegelan yang dilakukan mendadak telah memukul nasib pekerja.

"Inikan sawah ladang kami untuk menafkahi keluarga dan menyekolahkan anak. Tiba-tiba disegel tanpa ada konfirmasi. Kami semua minta segel dibuka supaya bisa bekerja kembali," ungkapnya.

Sengketa Aset Jadi Pemicu

Kuasa hukum PT Target Makmur Sentosa, Randy Indar Dewantoro, menjelaskan penyegelan dilakukan atas dasar sengketa aset dengan PT Kabana yang sudah dinyatakan pailit. Padahal, menurutnya, manajemen telah membeli aset pabrik secara sah melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai Rp 140 miliar.

“Kalau ada harta pailit di dalam, silakan diambil, tapi jangan segel pabriknya. Akibat penyegelan, produksi jadi terhenti dan perusahaan merugi hampir Rp 250 miliar. Yang paling terdampak justru buruh karena dirumahkan,” jelas Randy.

Baca juga: Emak-Emak Geruduk Kantor Dinkop Pekalongan, Tuntut Pencairan Dana Rp 300 Juta dari BMT Surya Mulki Sulaiman

Ia menambahkan, pihaknya menduga ada miskomunikasi antara kurator dengan pengadilan terkait status aset. Karena itu, perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Semarang.

“Jika segel dibuka, insya Allah semua buruh yang dirumahkan bisa kembali bekerja,” tegasnya.

Pemkab Pekalongan Siap Mediasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memastikan pemerintah daerah akan ikut turun tangan menjembatani konflik ini.

“Pemerintah hadir untuk menjembatani semua pihak, termasuk kurator, bahkan bila perlu koordinasi dengan pengadilan niaga. Saya minta langkah ini dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Saat ini, diperkirakan 250 hingga 300 karyawan kehilangan mata pencaharian akibat pabrik berhenti beroperasi. Para buruh berharap pemerintah dan pengadilan segera menemukan jalan keluar agar segel dicabut dan roda produksi kembali berjalan.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.