Kesbangpol Pekalongan Tegaskan: Kebebasan Berserikat Ada Aturan Mainnya, Jangan Sampai Salah Langkah



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan, Haryanto, mengingatkan pentingnya memahami aturan main agar hak berserikat tidak disalahgunakan.

“Kebebasan berserikat dan berkumpul bagi masyarakat memang diatur dan dilindungi undang-undang, namun bukan berarti bebas yang sebebas-bebasnya. Sebab semua itu ada aturan mainnya, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Haryanto saat menerima sejumlah ormas di Teras Ormas, Senin (06/10/2025).

Apa Itu Teras Ormas? Wadah Aspirasi dan Kolaborasi Ormas di Pekalongan

Kesbangpol Kabupaten Pekalongan menyediakan Teras Ormas, ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, hingga sekadar berdiskusi santai dengan pemerintah.

“Bahkan untuk sekadar diskusi, sharing, atau hanya ngobrol sambil ngudud dan ngopi, silakan, kita terbuka kok,” ujar Haryanto.

Program ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan ormas. Adi Boy, salah satu pengurus ormas, menyebut Teras Ormas sebagai wadah yang mempererat hubungan antarorganisasi dan pemerintah.

“Dengan adanya Teras Ormas ini kami merasa punya rumah kedua selain sekretariat organisasi kami. Di sini kami bisa bersilaturahmi dengan pemerintah sekaligus sesama ormas untuk saling berbagi pengalaman dan mendukung pembangunan Kabupaten Pekalongan yang semakin maju,” ujarnya.

Baca juga: Rp33 Miliar Dicor Beton, Jalan Kajen–Wiradesa Dilebarkan Demi Dukung Ekonomi dan Pendidikan

158 Ormas di Kabupaten Pekalongan Telah Terdaftar Resmi

Haryanto menjelaskan, hingga kini terdapat 158 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Pekalongan yang sudah terdaftar secara resmi, baik berbentuk perkumpulan, yayasan, forum, maupun persatuan.

“Semuanya punya AD/ART, akta notaris, dan legal formal dari Kemenkumham atau keterangan terdaftar dari Kemendagri. Kalau tidak ada itu, maka pemerintah tidak berkepentingan memfasilitasi, karena bisa dikategorikan sebagai organisasi liar,” tegasnya.

Waspadai Ormas Tanpa Legalitas, Jangan Beri Data Pribadi

Selain menegaskan pentingnya legalitas, Haryanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kelompok yang mengatasnamakan ormas tanpa dasar hukum yang jelas.

“Hati-hati dengan kelompok yang belum jelas legal formalnya. Jangan mudah percaya, apalagi sampai memberikan data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan, ormas ilegal bisa berpotensi mengganggu ketertiban umum, menebar permusuhan antar suku, agama, ras, dan golongan (SARA), bahkan mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Aksi Mahasiswa Pekalongan, Janjikan Tindak Lanjut Isu Sampah dan Bencana

Pengawasan Ormas Libatkan Lintas Sektor

Untuk memastikan ormas berjalan sesuai aturan, Kesbangpol bersama instansi terkait membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Ormas. Tim ini melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan instansi pemerintah lainnya.

“Tim ini dibentuk untuk mencegah aksi premanisme atau intimidasi yang mengatasnamakan ormas, sesuai arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Haryanto.

Apresiasi untuk Ormas yang Tertib dan Aktif Dukung Kondusifitas Daerah

Haryanto mengapresiasi organisasi masyarakat yang telah tertib administrasi, aktif melaporkan kegiatan, dan menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif.

“Terima kasih kepada organisasi-organisasi yang telah melaporkan keberadaannya dan tertib dalam administrasi. Kami berharap sinergi antara pemerintah dan ormas terus terjaga demi Pekalongan yang aman, tertib, dan maju,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.