Rekrutmen Non-ASN Disetop Total, Pemkab Pekalongan Kunci Pengangkatan Pegawai Baru
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menghentikan seluruh pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 800/008 Tahun 2025 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat dilarang mengangkat pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun untuk mengisi jabatan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas menutup ruang pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menegaskan bahwa pengetatan dilakukan untuk menghentikan praktik pengangkatan pegawai non-ASN yang kerap terjadi di akhir dan awal tahun anggaran.
“Intinya jelas, tidak boleh lagi ada pengangkatan pegawai baru di luar ASN. Saat ini kami masih menyelesaikan PR besar terkait P3K, termasuk P3K paruh waktu, jumlahnya sekitar 1.900-an orang,” tegas Yulian Akbar, Selasa (16/12/2025).
Ia menyebutkan, hampir separuh dari jumlah tersebut berasal dari sektor pendidikan. Karena itu, Pemkab Pekalongan mengunci rekrutmen guru non-ASN, termasuk yang selama ini dilakukan melalui SK kepala sekolah.
“Kami sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk menyampaikan ke seluruh sekolah, tidak boleh lagi melakukan rekrutmen guru non-ASN. Data sudah ada, sekarang fokus penyelesaian,” ujarnya.
Pengetatan kebijakan juga berlaku di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk rumah sakit daerah.
Baca juga: Dukung Arahan Presiden, Fadia Ledakkan Bantuan Pertanian Terbesar Sepanjang 2025!
“Yang berjalan saat ini hanya perpanjangan kontrak, bukan pengangkatan baru. Kita selesaikan dulu yang ada di database untuk diangkat menjadi P3K, baik reguler maupun paruh waktu,” jelas Yulian Akbar.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menegaskan bahwa larangan pengangkatan non-ASN sejatinya telah berlaku secara nasional sejak akhir 2024.
“Undang-Undang ASN secara tegas melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN apapun bentuk dan namanya. Surat edaran ini bukan kebijakan baru, melainkan penegasan agar tidak ada lagi celah,” ujarnya.
Pemkab Pekalongan juga menyoroti penggunaan atribut ASN oleh tenaga outsourcing, yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. Pemerintah daerah memastikan akan melakukan penertiban apabila praktik tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Pekalongan menegaskan komitmennya menata manajemen kepegawaian secara tertib, profesional, dan sesuai aturan hukum.

Komentar Anda