Ambisi Jadi 'Kakak Pembina' Berujung Trauma, Predator Seksual Berkedok Guru Pramuka di Pekalongan Diringkus



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Kehormatan seragam Pramuka yang seharusnya menjadi simbol tunas kelapa dan budi pekerti luhur, justru dinodai oleh aksi bejat seorang oknum pendidik di Kabupaten Pekalongan. Memanfaatkan ambisi dan rasa hormat siswanya, seorang guru ekstrakurikuler Pramuka berinisial S (29) nekat mencabuli lima siswa laki-laki dengan iming-iming jabatan organisasi.

Alih-alih memberikan pendidikan karakter, warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi ini justru mengeksploitasi kepercayaan para korban yang masih berusia remaja demi kepuasan nafsu pribadinya.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, mengungkapkan bahwa tersangka tidak menggunakan uang sebagai alat penarik. S menggunakan "kekuasaan" yang dimilikinya dalam struktur Pramuka di SMPN 1 Kesesi untuk menjerat para korban.

Baca juga: Teror Penembakan Pekalongan Mulai Terkuak, Polisi Periksa Saksi Marathon, CCTV Bongkar Jejak Pelaku

"Tersangka melakukan pencabulan dengan memegang dan oral alat kelamin korban. Modusnya yakni menjanjikan para korban menjadi kakak pembina maupun tingkatan tertentu dalam Pramuka," ujar AKBP Rachmad dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Aksi predator ini tergolong rapi dan berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu Juni 2025 hingga Februari 2026. Kelima korban yang merupakan siswa laki-laki berusia 13 hingga 15 tahun tersebut akhirnya berani bersuara setelah salah satu dari mereka melaporkan kejadian kelam tersebut kepada orang tuanya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para korban untuk memperkuat penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka S kini harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Knalpot Brong Jadi Sasaran

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera:

 •Pasal 418 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Ancaman hukuman primer maksimal 12 tahun penjara.

 •Subsider Pasal 415 (b): Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Pekalongan agar lebih memperketat pengawasan terhadap kegiatan ekstrakurikuler yang sering kali minim pantauan langsung dari pihak sekolah saat di luar jam formal.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.