Kades di Pekalongan Digelandang Polisi, Diduga Gadaikan Motor Sewaan Rp300 Ribu
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Ulah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pekalongan berurusan dengan hukum. Hanya berbekal uang sewa Rp300 ribu untuk menyewa sepeda motor Honda Scoopy selama empat hari, oknum kades tersebut justru diduga melenyapkan kendaraan itu dengan cara menggadaikannya kepada orang lain.
Tersangka diketahui bernama Zaenal Abidin (38), Kades Karangasem, Kecamatan Talun. Kini, sang kades harus mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus tim Satreskrim Polres Pekalongan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ipda Casminto, KBO Reskrim Polres Pekalongan, membenarkan penangkapan oknum kades tersebut saat dikonfirmasi.
"Benar adanya penangkapan tersebut," katanya, Rabu (23/9/2026).
Aksi tipu gelap ini bermula pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka mendatangi rumah korban, Budiman Sulistyo alias Penjol (51), warga Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo.
Baca juga: Kepungan Warga Mereda, Polisi Evakuasi Dua Remaja Diduga Anggota Gangster di Bojong
"Kedatangannya bermaksud menyewa satu unit Honda Scoopy berpelat nomor G-4729-AOB," ujarnya.
Keduanya sepakat dengan tarif sewa Rp75 ribu per hari. Zaenal pun membayar uang sewa senilai Rp300 ribu untuk durasi pemakaian selama empat hari. Namun, setelah tenggat waktu sewa berakhir, unit motor tak kunjung kembali. Belakangan korban mendapati fakta pahit bahwa motor kesayangannya telah digadaikan oleh tersangka tanpa izin.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta," imbuh Ipda Casminto.
Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian pada 15 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melancarkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Zaenal Abidin.Sejumlah barang bukti ikut disita untuk memperkuat berkas perkara.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy nomor polisi G-4729-AOB, BPKB dan STNK kendaraan tersebut, serta e-KTP atas nama tersangka," jelasnya.
Baca juga: Penemuan Lansia Meninggal Dunia di Brondong Kesesi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan guna penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman pidana.
"Zaenal Abidin disangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," tegas Ipda Casminto.
Terpisah, Camat Talun Argo Yudho Ismoyo menegaskan bahwa pihak kecamatan menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan, sembari menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
"Masalah pembinaan, kami sering memberikan dalam forum paguyuban, maupun pembinaan secara dinas pemanggilan," ujar Argo.
Ketika dikonfirmasi mengenai isu lain terkait mobil siaga desa yang juga sempat digadaikan oleh oknum kades yang sama, Argo memastikan persoalan aset desa tersebut telah ditangani.
"Mobil siaga desa, sudah kami selesaikan," pungkasnya.

Komentar Anda