Tersangkut Kasus Hukum, Nasib Jabatan Kades Karangasem Talun Menggantung, Pemkab Pekalongan Pilih Wait and See
KFM PEKALONGAN, KAJEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengambil sikap berhati-hati dan memilih penanganan secara terukur terkait nasib kepemimpinan di Desa Karangasem, Kecamatan Talun. Pascapenangkapan Kepala Desa Karangasem, Zaenal Abidin, oleh aparat kepolisian, Pemkab Pekalongan menegaskan belum mengambil langkah drastis terkait status jabatannya hingga ada kejelasan status hukum yang pasti.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dihormati, sekaligus menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik bagi warga Desa Karangasem tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau tembusan resmi mengenai kasus hukum yang menjerat Kades Zaenal Abidin.
Baca juga: Kades di Pekalongan Digelandang Polisi, Diduga Gadaikan Motor Sewaan Rp300 Ribu
“Saya tidak dapat informasi tembusan terkait kasus ini. Kasusnya seperti apa itu belum dapat tembusan saya,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Atas dasar tersebut, Dinas PMD belum bisa melangkah lebih jauh untuk menentukan sanksi administratif maupun penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Pihaknya memilih menanti perkembangan resmi dari kepolisian.
“Belum. Kami lihat dulu, kami masih menunggu, dia status hukumnya seperti apa,” lanjutnya.
Agus menambahkan, Desa Karangasem sebenarnya tidak termasuk dalam daftar desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 ini, melainkan baru dijadwalkan pada gelombang berikutnya di tahun 2027. Karena itu, penanganan situasi ini dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang mengganggu warga.
Baca juga: Gagalkan Tawuran Remaja di Wonokerto Pekalongan, Warga Tangkap 4 Pemuda
Guna mengantisipasi dampak pada pelayanan publik, Pihak Kecamatan Talun bergerak cepat merapatkan barisan bersama unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Kami melalui Pak Camat memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan roda pemerintahan desa tersebut berjalan dengan normal,” tegas Agus.
Pemkab Pekalongan menegaskan commitment untuk menaati prosedur hukum yang berlaku tanpa terburu-buru mengambil spekulasi mengenai status jabatan Zaenal Abidin.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Kami tidak bisa serta-merta. Jadi perlu melihat dulu perkembangan kasus hukumnya seperti apa,” tutup Agus.

Komentar Anda