Geger CCTV Oknum Kepala Puskesmas Sragi 2 Dituding "Ngutil" Aset, Pemkab Pekalongan Siapkan Sanksi Copot Jabatan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Kabupaten Pekalongan kembali mendadak viral di media sosial. Kali ini, perhatian publik tertuju pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pengutilan barang-barang aset di Puskesmas Sragi 2 oleh oknum kepala puskesmas setempat.
Beredarnya video tersebut langsung memicu kehebohan warga dan direspons cepat oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui pemeriksaan internal mendalam.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dr. Ryan Ardanaputra, mengungkapkan bahwa aset yang diduga raib mencakup alat kesehatan (alkes) maupun non-alkes. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan rincian jenis serta nilai total barang yang hilang.
Guna mengusut tuntas dugaan tersebut, dr. Ryan secara langsung mendatangi Puskesmas Sragi 2 pada Senin (19/10/2026) untuk memverifikasi kondisi lapangan dan meminta keterangan dari para staf.
Baca juga: Pasokan SPAM Petanglong Anjlok 50 Persen, PDAM Tirta Kajen Terapkan Giliran Air 3-4 Jam
"Kami tidak bisa menyimpulkan kalau belum melakukan koordinasi dan verifikasi lapangan,” kata Ryan.
Sebagai tindak lanjut awal demi menjaga kondusivitas, pihak Dinkes memanggil oknum kepala puskesmas tersebut dan merencanakan penonaktifan sementara dari jabatannya selama proses pembinaan. Langkah ini diambil untuk meredam gejolak internal puskesmas maupun opini publik.
Ryan menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga proses klarifikasi selesai sepenuhnya.
”Kami belum bisa menghakimi dahulu sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Menanggapi insiden yang mencoreng instansi pelayanan publik ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan daerah.
Sukirman memastikan sanksi berat telah menanti apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana aset negara. Sanksi yang disiapkan mulai dari pergeseran jabatan hingga penurunan pangkat.
”Kalau memang ada pelanggaran di sana, pasti kita lakukan tindakan tegas. Kita geser atau sanksi lainnya, bisa penurunan pangkat dan seterusnya,” tegas Sukirman.
Saat ini, masyarakat menunggu hasil akhir penanganan internal Dinkes Kabupaten Pekalongan untuk memastikan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan berjalan transparan dan berkeadilan.

Komentar Anda