Dugaan Kasus KPK di Pekalongan, Plt Bupati Tegaskan 4 Orang Hadiri Panggilan Resmi, Ketua DPRD Ngaku Tak Terima Tembusan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, meluruskan kabar yang beredar mengenai pemeriksaan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sukirman menegaskan bahwa kehadiran mereka di Jakarta bukan karena dijemput atau ditangkap, melainkan untuk memenuhi surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Ia merinci, ada empat orang yang bertolak ke Jakarta untuk menghadiri pemanggilan KPK, yakni tiga ASN serta satu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
"Sekda tidak, tidak dibawa. Orang-orang yang dibawa kan cuma empat orang. Hani, Robi, Ajik, dan satunya, Hani, Robi, Ajik, sama Ruben," ujar Sukirman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2026).
Sukirman menerangkan, pemanggilan tersebut mendasari perkembangan penyidikan yang tengah berjalan di KPK.
"Menindaklanjuti sprindik dua KPK kemarin kayaknya," jelasnya.
Lebih lanjut, Sukirman memastikan para pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan langsung mendatangi Gedung KPK di Jakarta sesuai jadwal pemanggilan.
"Iya dipanggil ke Jakarta, surat resmi. Ke Jakarta, langsung datang ke sana, dan yang bersangkutan pada hadir ke sana, hari ini persisnya," tegas Sukirman.
Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sukirman enggan berspekulasi lebih jauh mengenai substansi hukum.
"Oh, kalau materi substansinya kan pendekatan hukum ya, KPK ya dalam hal ini ya, tapi yang jelas kita mendorong agar tertib mengikuti apa yang disampaikan di dalam surat itu," tambahnya.
Baca juga: Masa Jabatan Sekda Pekalongan Berakhir Desember 2026, Pemkab Bentuk Timsel Evaluasi M Yulian Akbar
Ia kembali menegaskan agar masyarakat tidak salah memahami proses yang berlangsung.
"Memang bukan, bukan dijemput, memang menghadiri undangan," pungkas Sukirman.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, mengaku belum menerima informasi tertulis resmi terkait pemanggilan salah satu anggotanya, yakni Ruben, oleh KPK.
"Saya enggak dapat, enggak dapat tembusan ya. Tidak ada pemberitahuan ke DPRD," kata Abdul Munir saat dimintai konfirmasi.
Munir menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, mekanisme pemanggilan dari KPK tersebut ditujukan langsung melalui Sekretariat Daerah (Sekda).
"Langsung ke Sekda. Undangannya kan Sekda. Sekda untuk mengajak siapa kan kabarnya begitu. Enggak tau mengajak siapa," ujarnya singkat.

Komentar Anda