Sekolah Harus Jadi Ruang Tumbuh, Bukan Pabrik Trauma, DPRD Pekalongan Kawal Ketat Kasus Perundungan Anak di Kedungwuni



KFM PEKALONGAN, KAJEN — Dunia pendidikan Kabupaten Pekalongan diguncang oleh laporan serius mengenai dugaan perundungan yang menimpa seorang anak oleh lima orang siswa. Kasus ini mencuat setelah sang ibu, Muna, melayangkan pengaduan langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Komisi D, Shelva Ria Paparingga, pada Selasa (27/10/2026). Akibat insiden tersebut, kondisi psikologis korban dilaporkan mengalami tekanan yang cukup memprihatinkan.

Menanggapi aduan tersebut, Shelva langsung bergerak cepat dengan mendampingi proses mediasi yang melibatkan orang tua korban, keluarga terduga pelaku, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan di SDN 2 Langkap Kedungwuni, Rabu (28/10/2026).

Politisi dari Dapil 4 ini dengan tegas menyatakan bahwa keselamatan serta pemulihan mental korban harus menjadi prioritas mutlak, bukan sekadar meredam masalah atau memaksakan jalan damai tanpa melihat akar persoalan.

Baca juga: Trauma Berat Akibat Bullying Bertahun-tahun, Siswa SD di Pekalongan Tolak Pakai Seragam dan Sempat 3 Hari Tak Tidur

"Menanggapi pengaduan itu, saya menilai dugaan perundungan di lingkungan pendidikan harus mendapatkan perhatian khusus dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Terlebih, jika peristiwa tersebut benar terjadi dan berdampak terhadap kondisi psikologis serta rasa aman anak," ujar Shelva usai mediasi.

Menurutnya, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. Segala bentuk kekerasan maupun tekanan psikologis tidak boleh ditoleransi atau dibiarkan begitu saja.

Shelva mendorong pihak sekolah untuk melakukan penelusuran yang objektif dan menggali keterangan secara komprehensif tanpa menyudutkan korban maupun mengambil kesimpulan sebelum fakta terverifikasi dengan jelas. Ia juga memperingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, intimidasi, ataupun praktik "tutup lubang" untuk menutupi insiden tersebut demi menjaga nama baik institusi.

Baca juga: Awas, Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polres Pekalongan Sikat Pelanggar Lewat Operasi Patuh Candi 2026

Koordinasi lintas instansi digalakan agar penanganan kasus tidak berhenti sekadar pada seremoni pertemuan, melainkan menghasilkan langkah protektif yang konkret.

"Mediasi bukan bertujuan menutupi persoalan ataupun memaksakan perdamaian. Sebaliknya, proses tersebut harus memastikan hak korban terpenuhi dan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya," tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, Shelva mendesak agar korban segera mendapatkan pendampingan profesional, termasuk pemeriksaan oleh psikolog atau tenaga kesehatan jiwa guna memetakan tingkat trauma dan merumuskan langkah pemulihan yang tepat.

Selain itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk mengevaluasi total sistem pengawasan serta pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Perlindungan terhadap privasi dan psikis anak dari potensi intimidasi atau pengucilan juga menjadi poin krusial yang harus dijaga ketat.

"Anak adalah amanah yang harus kita lindungi. Sekolah harus menjadi tempat tumbuhnya harapan, bukan tempat lahirnya trauma," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.