Gowes Pekalongan–Jakarta Berujung Sel, Pedagang Singkong Andi Supriyatin Akhir Bebas: "Saya Nangis Sejadi-jadinya"
KFM PEKALONGAN, KAJEN-Perjalanan panjang penuh keringat yang ditempuh Andi Supriyatin (41) dengan mengayuh sepeda dari Pekalongan menuju Jakarta akhirnya berbuah kelegaan, meski sempat diwarnai babak penahanan. Pedagang singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, ini resmi menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Momen emosional tak terelakkan saat Andi keluar dari tahanan Bareskrim Polri, Mabes Polri. Tangis bapak tiga anak ini pecah seketika tatkala ia bisa kembali mendekap erat istri dan buah hatinya yang datang jauh-jauh dari kampung halaman.
"Saya langsung peluk anak istri, saya gak bisa nahan nangis. Minta maaf dan berterima kasih karena keluarga tetap bertahan untuk kebebasan saya," ujar Andi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2026).
Andi menceritakan, kabar bahagia penangguhan penahanannya diterima secara mendadak sekitar pukul 22.00 WIB di dalam sel. Perasaannya berkecamuk antara bahagia, haru, dan rasa syukur yang mendalam lantaran doa-doa keluarganya selama ia ditahan sejak Rabu (28/10/2026) terjawab sudah. Pertemuan perdana dengan keluarga di Mabes Polri menjadi momen yang sulit digambarkan dengan kata-kata biasa.
Baca juga: Jemput Bola Keselamatan, Satlantas Polres Pekalongan Boyong Layanan SIM Komunitas ke MAN Pekalongan
"Alhamdulillah, saya senang banget campur aduk, terharu. Enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Saya nangis sejadi-jadinya di situ, meluk anak saya, ketemu istri saya di Mabes," tuturnya dengan suara bergetar.
Meski telah diperbolehkan pulang, proses hukum yang menjerat Andi belum sepenuhnya usai. Ia menegaskan statusnya saat ini masih sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terhadap penguasa umum, yang disangkakan melanggar Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai konsekuensi penangguhan penahanan tersebut, Andi diwajibkan kooperatif menjalani prosedur wajib lapor kepada kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan.
"Selama penangguhan ini, saya wajib lapor seminggu itu dua kali, Senin dan Kamis. Durasinya berapa lama wajib lapor saya sendiri belum tahu. Tapi alhamdulillah dapat keringanan, sudah ditandatangani selama dua minggu," jelasnya.
Setelah kembali ke Pekalongan, Andi berencana untuk memfokuskan diri mendampingi keluarga sekaligus kembali menekuni rutinitas hariannya demi mencari nafkah.
"Untuk aktivitas ke depannya, saya untuk sementara menjalani proses hukum yang berlaku dan sambil beraktivitas seperti biasanya dagang singkong kembali, menafkahi keluarga," tandasnya.
Sebelumnya nama Andi Supriyatin sempat menyita perhatian publik ketika ia tertangkap oleh Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Penangkapan itu terjadi tak lama setelah ia menyelesaikan aksi gowes sepeda seorang diri dari Pekalongan menuju ibu kota untuk berpartisipasi dalam rangkaian unjuk rasa bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda.
Kala itu, pesan singkat sempat dikirimkan Andi kepada awak media untuk mengabarkan situasi yang dihadapinya agar diketahui oleh rekan-rekan terdekatnya. Kini, meski roda perjalanan hidupnya sempat terhenti di balik jeruji besi selama enam hari, Andi siap kembali mengayuh asa dan menata hari esok dari balik gerobak dagangan singkongnya di Pekalongan.

Komentar Anda