Lakukan Pemukulan Dan Pencurian,Purwanto Terancam 9 Tahun Penjara



KAJEN - Tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan,Purwanto alias Cempluk (29) Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan ditangkap,sedangkan tersangka lainnya RZ alias Jiin alias Gembel (30) masih DPO.

Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKp Akrom mengatakan,kedua tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365  KUHP,yang terjadi Pada hari Rabu,04 Maret 2020 sekira pukul 01.00 Wib Di Jembatan Doro Ikut Ds.Dororejo,Kec.Doro, Kabupaten Pekalongan.  

"Kejadian bermula saat kedua tersangka datang kerumah Korban,Djunaidi (20) kemudian melakukan kekekerasan terhadap Djunaidi dengan cara dipukul secara bersama sama dengan tangan kosong karena dituduh telah meniduri istri Tersangka RZ,"ungkapnya.

Kemudian  Korban Djunaidi diajak oleh para tersangka menuju kerumah Arif (21) karena Arif juga dituduh telah meniduri istri dari RZ.

"Kemudian kedua Korban Djunaidi dan Arif  diajak ke jembatan doro ,Ikut Desa Dororejo Kecamatan Doro Kab.Pekalongan,"ujarnya.

Sesampainya di jembatan Doro kedua Korban di pukuli oleh kedua pelaku dengan tangan kosong, kemudian RZ mengambil HP milik Arif dan speda motor milik Djunaidi.

"Atas kejadian tersebut Djunaidi mengalami kerugian Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Arif mengalami kerugian sekira Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua korban juga mengalami rasa sakit dan memar di bagian wajah,"tandasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas ditemukan petunjuk keberadaan pelaku, pada hari Rabu tanggal tanggal 04 Maret 2020 sekira pukul 22.00  Wib tersangaka Djunaidi ditangkap di jalan area Doro.Kini tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 365  KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.